Skandal Aset PTPN II ke Citra Land: Eks Direktur hingga Mantan Kakanwil BPN Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara

- Pewarta

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Sidang kasus dugaan korupsi penjualan aset BUMN di Sumatera Utara memasuki babak baru. Empat terdakwa kelas kakap, mulai dari mantan petinggi PTPN II hingga pejabat agraria (BPN), dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keempatnya terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proses peralihan lahan negara yang kini menjadi kawasan hunian mewah Citra Land.

Daftar Terdakwa dan Tuntutan Jaksa

Para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Irwan Perangin-angin (Mantan Direktur PTPN II)
  • Iman Subakti (Direktur PT NDP)
  • Askani (Kakanwil BPN Sumut 2022-2024)
  • Abdul Rahman Lubis (Kepala Kantor BPN Deli Serdang 2023-2025)
Baca Juga:  7 Perusahaan Ini Disebut Jadi Penyebab Banjir di Tapanuli

“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” tegas JPU Hendri Edison Sipahutar di Ruang Cakra 9.

Khusus untuk terdakwa Iman Subakti, jaksa juga mewajibkan pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp263 miliar, yang statusnya saat ini telah dikembalikan dan dirampas untuk negara.

Modus Operandi: Hilangnya 20 Persen Aset Negara

Kasus ini bermula dari penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP di lahan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.

Terdakwa Askani dan Abdul Rahman diduga menyetujui penerbitan HGB tersebut tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara akibat revisi tata ruang.

Baca Juga:  Kemelut di Muhammadiyah Tegal Sari II: Pemecatan Ketua Dikdasmen Berujung Tudingan Penghinaan Profesi Guru

Lahan tersebut kemudian dikembangkan dan dijual kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) untuk proyek perumahan Citra Land di daerah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa. Kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dengan pihak pengembang swasta ini diduga kuat melanggar hukum dan merugikan keuangan negara senilai Rp263,4 miliar.

Ajukan Pembelaan (Pledoi)

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Firdaus, menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan pada sidang berikutnya.

“Kami menghormati tuntutan jaksa, tapi kami akan menyiapkan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang,” ujarnya singkat usai persidangan.

Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada sidang yang dijadwalkan Jumat, 22 Mei 2026 mendatang.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Terbaru

Teknologi

ProArt Terbaru Resmi Masuk Indonesia

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:28 WIB