Skandal Aset PTPN II ke Citra Land: Eks Direktur hingga Mantan Kakanwil BPN Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara

- Kontributor

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Sidang kasus dugaan korupsi penjualan aset BUMN di Sumatera Utara memasuki babak baru. Empat terdakwa kelas kakap, mulai dari mantan petinggi PTPN II hingga pejabat agraria (BPN), dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keempatnya terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proses peralihan lahan negara yang kini menjadi kawasan hunian mewah Citra Land.

Daftar Terdakwa dan Tuntutan Jaksa

Para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah:

  • Irwan Perangin-angin (Mantan Direktur PTPN II)
  • Iman Subakti (Direktur PT NDP)
  • Askani (Kakanwil BPN Sumut 2022-2024)
  • Abdul Rahman Lubis (Kepala Kantor BPN Deli Serdang 2023-2025)

“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” tegas JPU Hendri Edison Sipahutar di Ruang Cakra 9.

Baca Juga:  Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Khusus untuk terdakwa Iman Subakti, jaksa juga mewajibkan pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp263 miliar, yang statusnya saat ini telah dikembalikan dan dirampas untuk negara.

Modus Operandi: Hilangnya 20 Persen Aset Negara

Kasus ini bermula dari penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP di lahan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.

Terdakwa Askani dan Abdul Rahman diduga menyetujui penerbitan HGB tersebut tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara akibat revisi tata ruang.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa dan Warga Kepung PN Medan, Desak Dugaan Korupsi Bansos PENA Diusut Sampai ke Akar!

Lahan tersebut kemudian dikembangkan dan dijual kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) untuk proyek perumahan Citra Land di daerah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa. Kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dengan pihak pengembang swasta ini diduga kuat melanggar hukum dan merugikan keuangan negara senilai Rp263,4 miliar.

Ajukan Pembelaan (Pledoi)

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Firdaus, menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan pada sidang berikutnya.

“Kami menghormati tuntutan jaksa, tapi kami akan menyiapkan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang,” ujarnya singkat usai persidangan.

Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada sidang yang dijadwalkan Jumat, 22 Mei 2026 mendatang.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:00 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman

Sabtu, 5 September 2026 - 10:53 WIB

10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Berita Terbaru