Sidang PHI PT Tor Ganda: Terungkap Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak, Saksi Perusahaan Banyak “Lupa Ingatan”

- Kontributor

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Sidang gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara puluhan eks karyawan melawan raksasa perkebunan PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5). Dalam persidangan kali ini, sejumlah fakta mencengangkan terkait pemotongan hak karyawan mulai terkuak.

Perkara dengan nomor register 106 dan 134/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn ini menjadi sorotan karena menyangkut hak pesangon puluhan pekerja yang diduga dimanipulasi secara sepihak oleh manajemen perusahaan.

Pesangon Disunat, Rekening Pengirim Jadi Misteri

Kuasa hukum para penggugat, Dermanto Turnip, membeberkan bahwa dalam Perjanjian Bersama (PB), seharusnya setiap eks karyawan menerima pesangon sebesar Rp50 juta. Namun, fakta di lapangan menunjukkan angka yang jauh berbeda.

“Di persidangan terungkap bahwa pesangon yang ditransfer tidak sampai Rp50 juta. Ada pemotongan setidaknya sebesar Rp3 juta, bahkan ada karyawan yang sama sekali menerima nol rupiah,” ujar Dermanto usai persidangan.

Baca Juga:  PT Socfindo Tegaskan Patuh Aturan dan Jalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Kejanggalan lain muncul terkait asal-usul uang transferan tersebut. Mengingat rekening PT Tor Ganda saat ini tengah diblokir oleh pengadilan, Dermanto mempertanyakan apakah pengiriman uang menggunakan rekening perusahaan atau pribadi. Sayangnya, saksi dari pihak perusahaan mengaku tidak tahu-menahu soal teknis pengiriman tersebut.

Kejanggalan Dokumen dan Tanda Tangan

Selain soal uang, kubu penggugat juga membidik keabsahan dokumen Perjanjian Bersama. Dermanto menilai ada “permainan” dalam proses penekenan dokumen tersebut.

  • Pejabat Tidak di Lokasi: Nama pejabat yang tercantum dalam dokumen, Irma Wati Siagian, diduga tidak berada di lokasi saat penekenan karena sedang berada di Medan. Dokumen justru ditandatangani oleh pihak lain.
  • Surat Resign Diragukan: Muncul dugaan bahwa surat pengunduran diri para karyawan tidak ditulis sendiri oleh para pekerja, melainkan oleh pihak lain.
  • Literasi Karyawan: Pihak personalia perusahaan bahkan tidak bisa memastikan apakah para buruh tersebut mampu membaca dan menulis bahasa Indonesia dengan baik saat diminta menandatangani dokumen penting tersebut.
Baca Juga:  Mahasiswi asal Tj Morawa Sewa Kamar untuk Gantung Diri

Saksi “Tidak Tahu” dan Harapan pada Hakim

Dermanto menyayangkan sikap empat saksi yang dihadirkan PT Tor Ganda. Menurutnya, hampir seluruh pertanyaan krusial hanya dijawab dengan kalimat “tidak tahu”.

“Saksi dari bagian personalia banyak bilang tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu. Sekarang harapan besar para eks karyawan kami sandarkan pada Majelis Hakim yang dipimpin Ibu Zufida Hanum. Kami berharap hakim mengabulkan gugatan atas hak-hak yang sudah sewajarnya mereka terima,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 06:05 WIB

Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terbaru