Sidang PHI PT Tor Ganda: Terungkap Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak, Saksi Perusahaan Banyak “Lupa Ingatan”

- Pewarta

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Sidang gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara puluhan eks karyawan melawan raksasa perkebunan PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5). Dalam persidangan kali ini, sejumlah fakta mencengangkan terkait pemotongan hak karyawan mulai terkuak.

Perkara dengan nomor register 106 dan 134/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn ini menjadi sorotan karena menyangkut hak pesangon puluhan pekerja yang diduga dimanipulasi secara sepihak oleh manajemen perusahaan.

Pesangon Disunat, Rekening Pengirim Jadi Misteri

Kuasa hukum para penggugat, Dermanto Turnip, membeberkan bahwa dalam Perjanjian Bersama (PB), seharusnya setiap eks karyawan menerima pesangon sebesar Rp50 juta. Namun, fakta di lapangan menunjukkan angka yang jauh berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di persidangan terungkap bahwa pesangon yang ditransfer tidak sampai Rp50 juta. Ada pemotongan setidaknya sebesar Rp3 juta, bahkan ada karyawan yang sama sekali menerima nol rupiah,” ujar Dermanto usai persidangan.

Baca Juga:  Kajari Asahan Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2026, Bahas Transformasi Digital dan Reformasi Birokrasi

Kejanggalan lain muncul terkait asal-usul uang transferan tersebut. Mengingat rekening PT Tor Ganda saat ini tengah diblokir oleh pengadilan, Dermanto mempertanyakan apakah pengiriman uang menggunakan rekening perusahaan atau pribadi. Sayangnya, saksi dari pihak perusahaan mengaku tidak tahu-menahu soal teknis pengiriman tersebut.

Kejanggalan Dokumen dan Tanda Tangan

Selain soal uang, kubu penggugat juga membidik keabsahan dokumen Perjanjian Bersama. Dermanto menilai ada “permainan” dalam proses penekenan dokumen tersebut.

  • Pejabat Tidak di Lokasi: Nama pejabat yang tercantum dalam dokumen, Irma Wati Siagian, diduga tidak berada di lokasi saat penekenan karena sedang berada di Medan. Dokumen justru ditandatangani oleh pihak lain.
  • Surat Resign Diragukan: Muncul dugaan bahwa surat pengunduran diri para karyawan tidak ditulis sendiri oleh para pekerja, melainkan oleh pihak lain.
  • Literasi Karyawan: Pihak personalia perusahaan bahkan tidak bisa memastikan apakah para buruh tersebut mampu membaca dan menulis bahasa Indonesia dengan baik saat diminta menandatangani dokumen penting tersebut.
Baca Juga:  KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Saksi “Tidak Tahu” dan Harapan pada Hakim

Dermanto menyayangkan sikap empat saksi yang dihadirkan PT Tor Ganda. Menurutnya, hampir seluruh pertanyaan krusial hanya dijawab dengan kalimat “tidak tahu”.

“Saksi dari bagian personalia banyak bilang tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu. Sekarang harapan besar para eks karyawan kami sandarkan pada Majelis Hakim yang dipimpin Ibu Zufida Hanum. Kami berharap hakim mengabulkan gugatan atas hak-hak yang sudah sewajarnya mereka terima,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB