PT Socfindo Tegaskan Patuh Aturan dan Jalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

- Kontributor

Senin, 13 Juli 2026 - 17:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com  – PT Socfin Indonesia (Socfindo) menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sekaligus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Legal PT Socfindo Indonesia, Khaidir Basrah, SH., MH, menanggapi berbagai isu yang berkembang mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi maupun legalitas penguasaan lahan.

“PT Socfindo tetap mengacu pada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik. Apabila pada masa lalu masih terdapat hal-hal yang perlu dibenahi, saat ini perusahaan terus melakukan perbaikan sehingga seluruh proses berjalan jauh lebih baik,” ujar Khaidir, Senin (13/7).

Menurutnya, komitmen tersebut juga dibuktikan melalui berbagai sertifikasi internasional yang telah diperoleh perusahaan sebagai bentuk penerapan standar mutu dan pengelolaan lingkungan.

PT Socfindo, kata dia, telah mengantongi sertifikasi ISO 9001 untuk sistem manajemen mutu pada sektor perkebunan dan pabrik, serta ISO 14001 terkait sistem manajemen lingkungan.

Baca Juga:  Membanggakan! Indonesia Raih Juara Umum MTQ Internasional 2025

Selain itu, perusahaan juga telah memenuhi standar keberlanjutan melalui sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

“Seluruh sertifikasi tersebut menjadi pedoman perusahaan dalam menjaga kualitas produk sekaligus memastikan pengelolaan lingkungan dilakukan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Khaidir juga menyampaikan bahwa PT Socfindo selama ini turut memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah melalui penyediaan lahan untuk kepentingan masyarakat di sejumlah wilayah operasional perusahaan.

Proses Pembaruan HGU

Sementara itu, melalui pernyataan resmi yang dipublikasikan perusahaan, PT Socfin Indonesia menjelaskan bahwa saat ini proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) masih berlangsung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Perusahaan menyebut seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun yuridis telah dipenuhi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, serta telah memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah BPN Provinsi.

Baca Juga:  Wakapolres Belawan Tewas Kecelakaan di Tol Belmera, Istri Luka Berat

Terkait adanya perbedaan luasan lahan yang sempat menjadi perhatian publik, PT Socfindo menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena penggunaan metode pengukuran yang lebih akurat tanpa mengubah titik koordinat batas lahan.

Perusahaan menegaskan perubahan tersebut tidak berkaitan dengan pengambilalihan lahan milik masyarakat dan seluruh proses berada di bawah kewenangan serta pengawasan ATR/BPN.

“PT Socfin Indonesia berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. Laporan keberlanjutan yang kami sampaikan merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan praktik usaha yang berkelanjutan,” demikian pernyataan resmi PT Socfindo.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi perusahaan terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai legalitas lahan maupun kepatuhan PT Socfindo terhadap ketentuan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor Lagi, Bus Pariwisata Diminta Cari Jalur Lain
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:59 WIB

Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor Lagi, Bus Pariwisata Diminta Cari Jalur Lain

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Berita Terbaru