Setya Novanto Bebas Bersyarat, Publik Geram

- Kontributor

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday – Publik dikejutkan dengan kabar bebas bersyarat mantan Ketua DPR RI sekaligus eks Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, pada 16 Agustus 2025, sehari menjelang HUT ke-80 RI.

Terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik senilai Rp 2,3 triliun ini menghirup udara bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia sebelumnya divonis 15 tahun penjara, namun Mahkamah Agung (MA) memangkas hukumannya menjadi 12 tahun enam bulan.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, memastikan bahwa pembebasan bersyarat tersebut sudah sesuai aturan.

Baca Juga:  KPK Diminta Ambil Alih Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Bapenda Sumut

“Dihitung dua per tiganya, ia memang berhak mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali, Senin (18/8).

Selama menjalani masa tahanan, Setnov dinilai berkelakuan baik. Ia disebut menginisiasi program klinik hukum, ikut program ketahanan pangan, hingga aktif dalam pembinaan spiritual di lapas.

Meski demikian, status Setnov kini berubah menjadi klien pemasyarakatan dan wajib lapor sebulan sekali di Balai Pemasyarakatan Bandung. Hak politiknya juga tetap dicabut selama 2,5 tahun setelah bebas murni pada 2029 mendatang.

Baca Juga:  Satu Per Satu Masuk Sel: Kejari Binjai Tahan Suko Hartono, Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Pertanian

Pihak Ditjen Pemasyarakatan menegaskan, apa yang diterima Setnov bukanlah perlakuan khusus.

“Semua warga binaan punya hak sama. Jadi bukan hanya Setnov,” tegas Rika Aprianto, Kepala Subdit Kerja Sama Pemasyarakatan.

Sebagai catatan, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 49 miliar subsider dua tahun penjara.

Namun, di tengah euforia kebebasan Setya Novanto, publik justru menilai keadilan terasa timpang. Bagi masyarakat, vonis ringan dan cepatnya ia keluar penjara menjadi ironi di tengah maraknya kasus korupsi yang masih menghantam negeri.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Momen Wakil DPRD Langkat Ajai Ismail Tepuk Meja Saat RDP, Suasana Memanas
RDP DPRD Langkat Memanas, HIMMAH Soroti Arogansi dan Krisis Kemandirian Fiskal
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Momen Wakil DPRD Langkat Ajai Ismail Tepuk Meja Saat RDP, Suasana Memanas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:02 WIB

RDP DPRD Langkat Memanas, HIMMAH Soroti Arogansi dan Krisis Kemandirian Fiskal

Berita Terbaru