Setya Novanto Bebas Bersyarat, Publik Geram

- Pewarta

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday – Publik dikejutkan dengan kabar bebas bersyarat mantan Ketua DPR RI sekaligus eks Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, pada 16 Agustus 2025, sehari menjelang HUT ke-80 RI.

Terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik senilai Rp 2,3 triliun ini menghirup udara bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia sebelumnya divonis 15 tahun penjara, namun Mahkamah Agung (MA) memangkas hukumannya menjadi 12 tahun enam bulan.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, memastikan bahwa pembebasan bersyarat tersebut sudah sesuai aturan.

“Dihitung dua per tiganya, ia memang berhak mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali, Senin (18/8).

Selama menjalani masa tahanan, Setnov dinilai berkelakuan baik. Ia disebut menginisiasi program klinik hukum, ikut program ketahanan pangan, hingga aktif dalam pembinaan spiritual di lapas.

Meski demikian, status Setnov kini berubah menjadi klien pemasyarakatan dan wajib lapor sebulan sekali di Balai Pemasyarakatan Bandung. Hak politiknya juga tetap dicabut selama 2,5 tahun setelah bebas murni pada 2029 mendatang.

Baca Juga:  Hotman Paris: Kapolri Tak Izin ke Prabowo Saat Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka

Pihak Ditjen Pemasyarakatan menegaskan, apa yang diterima Setnov bukanlah perlakuan khusus.

“Semua warga binaan punya hak sama. Jadi bukan hanya Setnov,” tegas Rika Aprianto, Kepala Subdit Kerja Sama Pemasyarakatan.

Sebagai catatan, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 49 miliar subsider dua tahun penjara.

Namun, di tengah euforia kebebasan Setya Novanto, publik justru menilai keadilan terasa timpang. Bagi masyarakat, vonis ringan dan cepatnya ia keluar penjara menjadi ironi di tengah maraknya kasus korupsi yang masih menghantam negeri.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif
Loyalis Jokowi Sentil Isu Pemakzulan Gibran: Pejabat Seharusnya Fokus pada Persoalan Rakyat

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB