“Saya Tidak Bersalah!” – Nadiem Makarim Menangis Saat Ditahan Kejagung

- Pewarta

Jumat, 5 September 2025 - 20:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Nadiem Makarim, Foto: AP Photo/Dita Alangkara

Nadiem Makarim, Foto: AP Photo/Dita Alangkara

Jakarta, Langkatoday – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penahanan ini dilakukan setelah pendiri Gojek tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” ujarnya.

Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat proyek ini mencapai hampir Rp1,98 triliun. Angka pasti masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Deddy Corbuzier Ungkap Chat Terakhir dengan Vidi Aldiano, Netizen Ikut Haru

Penyidik menduga adanya rekayasa spesifikasi pengadaan yang mengarahkan agar sekolah hanya menggunakan perangkat Chromebook, meski hasil uji coba sejak 2019 dinilai tidak efektif karena bergantung pada koneksi internet.

Nadiem yang tampil mengenakan rompi tahanan berwarna pink membantah keras semua tuduhan.

Dari balik mobil tahanan, ia menyatakan, “Saya tidak melakukan apa-apa. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Integritas dan kejujuran adalah prinsip hidup saya nomor satu.”

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lebih dari 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan nilai anggaran sekitar Rp9,3 triliun yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Satuan Pendidikan (DSP).

Baca Juga:  Perubahan Wajah Jokowi jadi Perhatian Publik, Melasma dan Alopecia Terlihat Jelas

Penyidik Kejagung menduga pengaturan dilakukan sejak awal, termasuk melalui aturan menteri yang diterbitkan saat Nadiem menjabat.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), staf khusus menteri Jurist Tan, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief. Dengan masuknya nama Nadiem, jumlah tersangka kini menjadi lima orang.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah menyelidiki secara terpisah proyek Google Cloud di Kemendikbudristek yang disebut-sebut masih terkait dengan masa jabatan Nadiem.

Dengan penahanan ini, Nadiem menghadapi dua proses hukum sekaligus: dugaan korupsi Chromebook di Kejagung, serta dugaan kasus Google Cloud yang masih ditangani KPK.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan
Pertamina Sebut Harga Pertamax Indonesia Lebih Murah dari Sejumlah Negara ASEAN
Prabowo Salami SBY, tapi Tak Terlihat Salami Jokowi di HUT ke-81 TNI

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:38 WIB

MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

Terbaru

Hukum

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:51 WIB