“Saya Tidak Bersalah!” – Nadiem Makarim Menangis Saat Ditahan Kejagung

- Kontributor

Jumat, 5 September 2025 - 20:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Nadiem Makarim, Foto: AP Photo/Dita Alangkara

Nadiem Makarim, Foto: AP Photo/Dita Alangkara

Jakarta, Langkatoday – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penahanan ini dilakukan setelah pendiri Gojek tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” ujarnya.

Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat proyek ini mencapai hampir Rp1,98 triliun. Angka pasti masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Video Lama Anhar Gonggong Viral Lagi, Singgung Dugaan “Niat Jahat” Nadiem

Penyidik menduga adanya rekayasa spesifikasi pengadaan yang mengarahkan agar sekolah hanya menggunakan perangkat Chromebook, meski hasil uji coba sejak 2019 dinilai tidak efektif karena bergantung pada koneksi internet.

Nadiem yang tampil mengenakan rompi tahanan berwarna pink membantah keras semua tuduhan.

Dari balik mobil tahanan, ia menyatakan, “Saya tidak melakukan apa-apa. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Integritas dan kejujuran adalah prinsip hidup saya nomor satu.”

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lebih dari 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan nilai anggaran sekitar Rp9,3 triliun yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Satuan Pendidikan (DSP).

Baca Juga:  Tiga Koper Keluar dari Disdik Langkat, KPK Perluas Penyidikan Kasus Ondim

Penyidik Kejagung menduga pengaturan dilakukan sejak awal, termasuk melalui aturan menteri yang diterbitkan saat Nadiem menjabat.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), staf khusus menteri Jurist Tan, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief. Dengan masuknya nama Nadiem, jumlah tersangka kini menjadi lima orang.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah menyelidiki secara terpisah proyek Google Cloud di Kemendikbudristek yang disebut-sebut masih terkait dengan masa jabatan Nadiem.

Dengan penahanan ini, Nadiem menghadapi dua proses hukum sekaligus: dugaan korupsi Chromebook di Kejagung, serta dugaan kasus Google Cloud yang masih ditangani KPK.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Berita Terbaru