Roy Suryo dan dr. Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Ini Serangan Sistematis!

- Kontributor

Jumat, 7 November 2025 - 22:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA, LANGKATODAY – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan asli dan sah setelah melalui proses pemeriksaan laboratorium forensik yang panjang dan mendalam.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11), Irjen Asep menjelaskan bahwa lamanya proses penyidikan disebabkan oleh banyaknya barang bukti digital yang harus diperiksa oleh tim digital forensik.

“Banyak sekali item barang bukti digital yang kita perlukan. Pemeriksaan itu tidak cepat, karena harus melewati proses laboratorium forensik dan analisis digital,” ujar Asep.

Penyidik akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menemukan 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli Universitas Gadjah Mada (UGM) yang membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.

Baca Juga:  Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro, Terkait Tudingan Libatkan SBY dalam Isu Ijazah Jokowi

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ijazah yang dipersoalkan adalah asli dan sah. Sebaliknya, dokumen yang beredar di media sosial telah dimanipulasi secara digital oleh para tersangka,” jelasnya.

Menurut Asep, para tersangka menggunakan metode tidak ilmiah untuk menuduh ijazah Jokowi palsu, sehingga menyesatkan publik dan mencoreng nama baik Presiden.

Penyidik menemukan adanya upaya sistematis untuk memproduksi dan menyebarkan informasi palsu di ruang digital.

“Kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan orang lain dengan cara tidak benar dan tidak berdasar,” tegasnya.

Delapan Tersangka Terbagi Dua Klaster

Kasus ini dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas:

  • Eggi Sudjana (Ketua TPUA)

  • Kurnia Tri Royani

  • Damai Hari Lubis

  • Rustam Effendi

  • Muhammad Rizal Fadillah

Baca Juga:  RCW Kembali Laporkan PT TDM dan PTPN I Terkait 11 Item Temuan BPK RI ke APH

Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Klaster kedua mencakup:

  • Roy Suryo

  • Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik)

  • dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa

Mereka dijerat dengan pasal serupa, dengan tambahan Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE karena diduga memanipulasi dokumen digital ijazah.

Irjen Asep menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri untuk menjaga integritas hukum dan ruang digital.

“Kami memastikan ruang digital tidak menjadi tempat penyebaran fitnah dan disinformasi,” ujarnya menutup pernyataan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan
Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:46 WIB

Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:34 WIB

Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Kamis, 3 September 2026 - 04:06 WIB

Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru