Program Makan Bergizi Gratis Disorot KPK, Rawan Konflik Kepentingan

- Pewarta

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Sidang akhir tahun KPK

Sidang akhir tahun KPK

Jakarta, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti mekanisme bantuan pemerintah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan transparansi pelaksanaan program.

Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2025 KPK, Senin (22/12).

Kajian dilakukan KPK untuk memetakan potensi korupsi di sejumlah program strategis pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain MBG, KPK juga melakukan kajian terhadap Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tata kelola dokter spesialis, pengelolaan belanja hibah daerah, penyelenggaraan pemilu, hingga pinjaman luar negeri.

Baca Juga:  UMK Wajib Tahu! BPJPH Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis Tahun 2026

“Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi,” ujar Tanak.

KPK secara khusus menyoroti mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper) dalam program MBG. Skema tersebut dinilai berisiko memperpanjang rantai pelaksanaan, meningkatkan potensi konflik kepentingan, serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas.

“Untuk program Makan Bergizi Gratis, salah satu sorotan KPK adalah mekanisme pengadaan melalui Banper yang berpotensi meningkatkan risiko konflik kepentingan dan melemahkan akuntabilitas,” kata Tanak.

Baca Juga:  2 Hari Lagi, Beli Token Listrik Rp100.000 Tapi Bayarnya Cuma Rp50.000

Atas temuan tersebut, KPK akan menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pihak terkait. Rekomendasi meliputi penguatan kerangka regulasi, penataan mekanisme pengadaan, kejelasan pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta penguatan pengawasan pelaksanaan program.

Selain MBG, KPK juga menemukan kelemahan tata kelola dan regulasi pada sejumlah program pemerintah lainnya. Sebagian rekomendasi KPK, kata Tanak, telah ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait dalam bentuk rencana aksi.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif
PSI Prediksi Gibran Jadi Presiden Usai Dampingi Prabowo Dua Periode
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB