PH Tersangka Korupsi BOS Sunggal “Gertak” Kejati Sumut: Jangan Sampai Kembali Jadi Sorotan Publik, Cabut Status Tersangka!

- Kontributor

Jumat, 17 April 2026 - 23:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Penasihat Hukum (PH) tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAS Farhan Syarif Hidayah, Bambang Santoso, memberikan peringatan keras kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Ia mendesak agar kejaksaan segera menganulir status tersangka terhadap kliennya guna menghindari citra negatif di mata publik.

Desakan ini disampaikan di tengah aksi demonstrasi massa keluarga tersangka yang jauh-jauh datang dari Besitang, Kabupaten Langkat, ke depan Kantor Kejati Sumut, Kamis (16/4).

Sentil Kasus Video Profil Desa Karo

Dalam orasinya, Bambang Santoso mengingatkan Kejati Sumut agar belajar dari pengalaman sebelumnya yang sempat viral dan menuai sorotan negatif, seperti kasus korupsi video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu.

“Sudah banyak kasus seperti ini. Kami ingin kejaksaan tidak kembali menjadi sorotan publik. Status tersangka itu bisa dianulir kalau ada kesalahan atau kekhilafan. Buktinya Amsal, buktinya guru-guru di Jambi, di Sulawesi. Apakah harus didesak Komisi III DPR lagi? Cukup di tingkat Sumut saja perkara ini bisa selesai,” ujar Bambang dengan lantang.

Baca Juga:  Dosen Institut Kesehatan Helvetia Edukasi Warga Tebing Tinggi Memilih Rumah Sakit Berkualitas Lewat Media Digital

Bambang memaparkan poin utama pembelaannya, yakni bahwa ketiga kliennya—Hardriyatul Akbar (Bendahara), Rino Tasri, dan Bambang Ahmadi Karo-Karo (Operator)—sebenarnya tidak memiliki otoritas mengelola dana tersebut.

Ia menuding bahwa dana BOS tersebut diambil langsung oleh oknum yayasan setelah pencairan, sehingga kliennya tidak menikmati hasil korupsi namun justru harus mendekam di penjara selama 93 hari.

“Bagaimana orang yang tidak mengelola dana BOS bisa ditetapkan sebagai tersangka korupsi? Oknum yayasan setelah pencairan langsung mengambil dana tersebut. Mereka tidak mengelola, apalagi menikmati, tapi saat ini ditahan. Dalam KUHP sekarang, keadilan lebih penting daripada kepastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Anggotanya Salah Tangkap Iskandar ST, Kapolda Sumut Minta Maaf

Sebut Penetapan Tersangka Yayasan Karena Desakan

Terkait penetapan status tersangka terhadap oknum pihak yayasan baru-baru ini, Bambang secara blak-blakan menyebut hal itu terjadi bukan murni temuan penyidik, melainkan akibat desakan pihaknya.

“Jujur itu karena desakan kami. Kalau tidak ada desakan, oknum yayasan tersebut tidak akan ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai ada salah persepsi di masyarakat,” tambahnya di hadapan massa aksi.

Aksi ini ditutup dengan harapan besar agar pihak Kejati Sumut segera mengevaluasi kinerja penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli yang menangani perkara ini sejak awal.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
Semarak HUT ke-81 RI, Ratusan Pegawai dan Keluarga PT Socfindo Ikuti Family Walk
Jokowi Akui Kerap Dicaci dan Difitnah: “Biasa dalam Politik, Tapi Mbok Ya Ojo Ngono”

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 06:05 WIB

Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur

Berita Terbaru