PERMAK Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Pungli Rakorwil Kemenag dan Proyek Gedung Rp3 Miliar

- Kontributor

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan ketidaksesuaian proyek pembangunan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenagsu).

Koordinator PERMAK, Asril Hasibuan, menekankan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru saja dilantik memberikan perhatian serius terhadap laporan-laporan miring di instansi keagamaan tersebut.

Dugaan Pungli Rakorwil 2024

Asril mengungkap adanya dugaan kutipan tidak resmi pada acara Rapat Kerja Wilayah (Rakenwil/Rakorwil) Kemenag Sumut yang digelar di Wings Hotel pada Februari 2024 lalu. Menurutnya, besaran dugaan pungli tersebut bervariasi, menyasar para Kepala Madrasah hingga tingkat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  PWI dan Kejatisu Kolaborasi Gelar Uji Kompetensi Wartawan 

“Kami meminta Kejati Sumut mampu menguak dugaan pungli ini secara tuntas,” ujar Asril dalam keterangannya kepada media, Rabu (13/5).

Soroti Proyek Gedung Puspenkom Rp3 Miliar

Selain isu pungli, PERMAK juga mempertanyakan transparansi pembangunan Gedung Unit Penilaian Kompetensi (Unpenkom) Regional 1 Medan yang berlokasi di dalam kompleks Kanwil Kemenagsu, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Medan.

Proyek yang memiliki nama paket Rehab Gedung dan Bangunan Puspenkom tersebut bersumber dari APBN 2024 dengan pagu anggaran mencapai Rp3 Miliar. Gedung ini sejatinya berfungsi sebagai pusat penilaian kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.

“Kami menduga adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut. Muncul juga dugaan bahwa proyek ini mendapat ‘dukungan’ dari oknum pejabat di tingkat pusat,” tegas Asril.

Baca Juga:  Bupati Langkat Sambut Kepulangan 398 Jamaah Haji di Peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Sejalan dengan Semangat Asta Cita Presiden

Asril berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak tebang pilih dalam melakukan penyelidikan di lingkup Kanwil Kemenagsu. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan instansi pemerintah bersih dari praktik kolusi dan korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Penyelidikan ini harus dilakukan agar Kemenagsu bersih dari praktik-praktik ilegal, sesuai dengan semangat Asta Cita Presiden Indonesia dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Kemenag Sumatera Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan pungli dan dugaan ketidaksesuaian proyek gedung tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Berita Terbaru