Penyakit Akibat Rokok Tidak Ditanggung BPJS

- Kontributor

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Ali Ghufron Mukti

JAKARTA (Langkatoday) – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengusulkan penyakit yang tidak ditanggung pemerintah. 

Penyakit yang diusulkan tidak ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), adalah penyakit akibat rokok.

Melansir dari pikology, dirinya menilai banyak Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak mampu, masih merokok. Selain itu, mereka cenderung mengabaikan kesehatan dan tidak membayar iuran.

Baca Juga:  Diduga Fiktif, TK–PAUD di Medan Kantongi Dana BOS Ratusan Juta dan Jatah MBG

Ghufron berharap, ada kebijakan baru terkait pasien dengan penyakit akibat merokok pada tahun depan.

Hal ini seiring penyesuaian tarif dan iuran yang direncanakan berdasarkan Peraturan Presiden No 59 Tahun 2024.

Baca Juga:  Viral! Mahasiswi di Langkat Laporkan Dosen atas Dugaan Pelecehan, Kampus Buka Suara?

Dirinya mencatat, bahwa perokok lebih memilih membeli rokok ketimbang membayar iuran kesehatan. Tentunya, ini sangat berdampak pada pembiayaan negara.

Terlebih untuk penyakit jantung, yang menghabiskan Rp10 triliun per tahun.

Ghufron menginginkan, masyarakat lebih sadar akan kesehatan untuk menghindari penyakit serius, seperti kanker paru-paru dan stroke. (rel)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Berita Terbaru