Pemerintah Resmi Terapkan WFA Saat Mudik Lebaran 2026, Berlaku 16–17 dan 25–27 Maret

- Pewarta

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Penumpang berjalan menuju terminal keberangkatan di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (15/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/agr

Penumpang berjalan menuju terminal keberangkatan di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (15/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/agr

Jakarta, Langkatoday.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja untuk menghadapi lonjakan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Skema WFA ini berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai strategi untuk mengurai kepadatan mobilitas masyarakat selama periode libur Idul Fitri, tanpa mengganggu produktivitas kerja.

Pemerintah berharap pola kerja fleksibel ini dapat mencegah penumpukan perjalanan pada satu waktu, sehingga arus lalu lintas lebih terkendali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan WFA bukan tambahan hari libur, melainkan bentuk fleksibilitas dalam pengaturan kerja.

“WFA diberikan sebagai fleksibilitas pengaturan hari kerja, bukan tambahan hari libur. Jadi pegawai tetap bekerja, hanya lokasinya yang menyesuaikan,” ujar Airlangga.

Baca Juga:  Kronologi Bocah 10 Tahun asal Medan Tenggelam di Danau Toba

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut dirancang agar masyarakat lebih leluasa mengatur jadwal perjalanan mudik maupun balik, tanpa harus mengorbankan kewajiban pekerjaan.

Selain itu, pemerintah juga ingin aktivitas ekonomi tetap berjalan normal meskipun terjadi lonjakan pergerakan masyarakat.

Menariknya, kebijakan WFA ini tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga pekerja swasta. Namun penerapannya tetap menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi dan perusahaan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan WFA tidak boleh dianggap sebagai cuti tahunan.

“Pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti. Pegawai tetap bekerja seperti biasa,” tegasnya.

Ia juga menekankan perusahaan tidak boleh memotong jatah cuti karyawan hanya karena bekerja dari lokasi berbeda. Selain itu, upah karyawan juga tidak boleh berubah dan wajib dibayarkan penuh sesuai kesepakatan kerja.

Baca Juga:  KPK Sebut OTT Bupati Langkat Terkait Dugaan Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim

Pemerintah meminta perusahaan mengatur jam kerja, sistem pengawasan, serta target kinerja selama WFA agar produktivitas tetap terjaga. Teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing pemberi kerja sesuai karakter pekerjaan.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Sejumlah bidang dikecualikan, seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan produksi dan layanan publik.

Pemerintah daerah dan pelaku usaha juga diminta ikut mendukung kebijakan ini. Surat edaran resmi akan dikirimkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pedoman pelaksanaan di daerah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik Lebaran 2026 lebih lancar, pekerjaan tetap berjalan, dan target pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2026 tetap terjaga.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif
PSI Prediksi Gibran Jadi Presiden Usai Dampingi Prabowo Dua Periode

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB