Pemerintah Resmi Terapkan WFA Saat Mudik Lebaran 2026, Berlaku 16–17 dan 25–27 Maret

- Kontributor

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Penumpang berjalan menuju terminal keberangkatan di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (15/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/agr

Penumpang berjalan menuju terminal keberangkatan di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (15/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/agr

Jakarta, Langkatoday.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja untuk menghadapi lonjakan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Skema WFA ini berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai strategi untuk mengurai kepadatan mobilitas masyarakat selama periode libur Idul Fitri, tanpa mengganggu produktivitas kerja.

Pemerintah berharap pola kerja fleksibel ini dapat mencegah penumpukan perjalanan pada satu waktu, sehingga arus lalu lintas lebih terkendali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan WFA bukan tambahan hari libur, melainkan bentuk fleksibilitas dalam pengaturan kerja.

“WFA diberikan sebagai fleksibilitas pengaturan hari kerja, bukan tambahan hari libur. Jadi pegawai tetap bekerja, hanya lokasinya yang menyesuaikan,” ujar Airlangga.

Baca Juga:  Diduga Minta Jatah 50 Persen, Nama Budi Arie Disebut dalam Skandal Pengamanan Situs Judi Online

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut dirancang agar masyarakat lebih leluasa mengatur jadwal perjalanan mudik maupun balik, tanpa harus mengorbankan kewajiban pekerjaan.

Selain itu, pemerintah juga ingin aktivitas ekonomi tetap berjalan normal meskipun terjadi lonjakan pergerakan masyarakat.

Menariknya, kebijakan WFA ini tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga pekerja swasta. Namun penerapannya tetap menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi dan perusahaan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan WFA tidak boleh dianggap sebagai cuti tahunan.

“Pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti. Pegawai tetap bekerja seperti biasa,” tegasnya.

Ia juga menekankan perusahaan tidak boleh memotong jatah cuti karyawan hanya karena bekerja dari lokasi berbeda. Selain itu, upah karyawan juga tidak boleh berubah dan wajib dibayarkan penuh sesuai kesepakatan kerja.

Baca Juga:  360 Ribu Wisatawan Serbu Sumut Saat Lebaran 2026, Samosir Jadi Primadona

Pemerintah meminta perusahaan mengatur jam kerja, sistem pengawasan, serta target kinerja selama WFA agar produktivitas tetap terjaga. Teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing pemberi kerja sesuai karakter pekerjaan.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Sejumlah bidang dikecualikan, seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan produksi dan layanan publik.

Pemerintah daerah dan pelaku usaha juga diminta ikut mendukung kebijakan ini. Surat edaran resmi akan dikirimkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pedoman pelaksanaan di daerah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik Lebaran 2026 lebih lancar, pekerjaan tetap berjalan, dan target pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2026 tetap terjaga.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Logo di Gedung Bank Mandiri Dicopot Pasca Viral Blokir Rekening Aktivis, Takut Didemo?

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Berita Terbaru