Pemerintah RESMI Pungut Pajak Belanja Online, UMKM Wajib Tahu Aturan Baru yang Bakal Ubah Cara Bertransaksi!

- Pewarta

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday) – Kabar penting bagi seluruh pelaku usaha online dan konsumen di Indonesia! Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan baru mengenai pemungutan pajak pada transaksi e-commerce.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beleid ini, yang diundangkan pada Senin (14/7), bertujuan untuk mempermudah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus menciptakan keadilan berusaha di era digital.

PMK Nomor 37 Tahun 2025: Marketplace Kini Jadi “Juru Pungut” Pajak!

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rosmauli menjelaskan, penerbitan PMK ini didorong oleh pesatnya pertumbuhan perdagangan melalui marketplace pascapandemi Covid-19. Kondisi ini menciptakan ekosistem perdagangan digital yang terus berkembang pesat.

Baca Juga:  Mendikdasmen Tegaskan Pelajaran Umum Tetap ada Saat Ramadhan

“Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik,” ujar Rosmauli di Jakarta, Senin (14/7).

Selain itu, PMK ini juga bertujuan menciptakan kesetaraan lapangan bermain (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. Kebijakan serupa diketahui sudah diterapkan di beberapa negara lain seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Berapa Pajaknya? Siapa yang Kena? Ini Detail Pentingnya!

Pokok pengaturan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 mencakup:

  • Penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ini artinya, marketplace akan langsung memungut pajak dari transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.
  • Kewajiban merchant menyampaikan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan pajak.
  • Tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, yang bisa bersifat final maupun tidak final.
  • Invoice ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi.
  • Marketplace wajib menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga:  Susno Duadji Ragukan Penangkapan Riza Chalid: "Napi Saja 6 Tahun Tak Tertangkap, Apalagi Buronan Kakap?"

Rosmauli menegaskan, aturan ini bukanlah jenis pajak baru.

“Dengan berlakunya PMK 37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem. Aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital,” ucapnya.

Dengan berlakunya aturan baru ini, pemerintah berharap masyarakat, khususnya pelaku UMKM, akan semakin mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Hal ini diharapkan akan mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.

Jadi, siap-siap ya, para seller online dan pembeli, sistem perpajakan e-commerce kini semakin rapi!

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif
PSI Prediksi Gibran Jadi Presiden Usai Dampingi Prabowo Dua Periode

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB