Pemerintah RESMI Pungut Pajak Belanja Online, UMKM Wajib Tahu Aturan Baru yang Bakal Ubah Cara Bertransaksi!

- Kontributor

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday) Kabar penting bagi seluruh pelaku usaha online dan konsumen di Indonesia! Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan baru mengenai pemungutan pajak pada transaksi e-commerce.

Beleid ini, yang diundangkan pada Senin (14/7), bertujuan untuk mempermudah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus menciptakan keadilan berusaha di era digital.

PMK Nomor 37 Tahun 2025: Marketplace Kini Jadi “Juru Pungut” Pajak!

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rosmauli menjelaskan, penerbitan PMK ini didorong oleh pesatnya pertumbuhan perdagangan melalui marketplace pascapandemi Covid-19. Kondisi ini menciptakan ekosistem perdagangan digital yang terus berkembang pesat.

Baca Juga:  Audit Segera Dimulai, Pemkab Langkat Percaya Diri Hadapi Pemeriksaan BPK

“Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik,” ujar Rosmauli di Jakarta, Senin (14/7).

Selain itu, PMK ini juga bertujuan menciptakan kesetaraan lapangan bermain (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. Kebijakan serupa diketahui sudah diterapkan di beberapa negara lain seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Berapa Pajaknya? Siapa yang Kena? Ini Detail Pentingnya!

Pokok pengaturan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 mencakup:

  • Penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ini artinya, marketplace akan langsung memungut pajak dari transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.
  • Kewajiban merchant menyampaikan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan pajak.
  • Tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, yang bisa bersifat final maupun tidak final.
  • Invoice ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi.
  • Marketplace wajib menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga:  Kabar Gembira bagi Insan Pers! Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Rosmauli menegaskan, aturan ini bukanlah jenis pajak baru.

“Dengan berlakunya PMK 37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem. Aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital,” ucapnya.

Dengan berlakunya aturan baru ini, pemerintah berharap masyarakat, khususnya pelaku UMKM, akan semakin mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Hal ini diharapkan akan mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.

Jadi, siap-siap ya, para seller online dan pembeli, sistem perpajakan e-commerce kini semakin rapi!

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Logo di Gedung Bank Mandiri Dicopot Pasca Viral Blokir Rekening Aktivis, Takut Didemo?

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Berita Terbaru