Pemerintah Akan Tindaklanjuti Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri

- Kontributor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Mensesneg RI - Prasetyo Hadi

Mensesneg RI - Prasetyo Hadi

Jakarta, Langkatoday – Pemerintah memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris maupun direksi perusahaan negara maupun swasta.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah menghormati penuh putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto serta pihak terkait untuk membicarakan langkah tindak lanjut.

“Kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama kepada bapak presiden, untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga:  Rp8 Juta untuk Korban Bencana, Cukupkah Pulihkan Kehidupan Warga?

Putusan MK tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menegaskan, Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal Jatuh pada Senin 31 Maret 2025

Hakim MK juga menetapkan adanya tenggang waktu (grace period) selama dua tahun agar pemerintah dapat melakukan penyesuaian terhadap aturan tersebut.

Dengan masa transisi itu, jabatan wakil menteri yang merangkap komisaris bisa digantikan oleh profesional sesuai ketentuan perundangan.

Putusan ini sekaligus mempertegas komitmen MK terhadap prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas konflik kepentingan, serta memastikan pejabat negara fokus pada tugas pokoknya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Logo di Gedung Bank Mandiri Dicopot Pasca Viral Blokir Rekening Aktivis, Takut Didemo?

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Berita Terbaru