Pemerintah Akan Tindaklanjuti Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri

- Pewarta

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Mensesneg RI - Prasetyo Hadi

Mensesneg RI - Prasetyo Hadi

Jakarta, Langkatoday – Pemerintah memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris maupun direksi perusahaan negara maupun swasta.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah menghormati penuh putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto serta pihak terkait untuk membicarakan langkah tindak lanjut.

“Kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama kepada bapak presiden, untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Putusan MK tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menegaskan, Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Baca Juga:  Mendagri Tito Buka-bukaan: Ini Dia Biang Kerok BUMD Sakit, Timses Jadi 'Penyakit' Utama?

Hakim MK juga menetapkan adanya tenggang waktu (grace period) selama dua tahun agar pemerintah dapat melakukan penyesuaian terhadap aturan tersebut.

Dengan masa transisi itu, jabatan wakil menteri yang merangkap komisaris bisa digantikan oleh profesional sesuai ketentuan perundangan.

Putusan ini sekaligus mempertegas komitmen MK terhadap prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas konflik kepentingan, serta memastikan pejabat negara fokus pada tugas pokoknya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif
PSI Prediksi Gibran Jadi Presiden Usai Dampingi Prabowo Dua Periode

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB