PAN Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Syah Afandin: Tanggung Jawab Pribadi

- Kontributor

Minggu, 5 Juli 2026 - 01:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Viva Yoga Mauladi

Viva Yoga Mauladi

Jakarta, Langkatoday.com – Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi partai.

“PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK secara profesional, objektif, dan transparan. PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena bertentangan dengan platform dan garis perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih,” kata Viva kepada wartawan, Jumat (3/7).

Baca Juga:  Tiga Koper Keluar dari Disdik Langkat, KPK Perluas Penyidikan Kasus Ondim

Viva menambahkan, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan selama ini terus mengingatkan seluruh kader partai, khususnya yang menjabat di lembaga eksekutif maupun legislatif, agar menjaga integritas, mematuhi hukum, serta menghindari praktik korupsi.

“Bang Zulkifli Hasan selalu mengingatkan kader PAN untuk menjaga integritas, patuh pada hukum, serta berhati-hati dalam bersikap dan bertindak saat menjalankan tugas,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, PAN juga telah menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara.

Selama proses hukum berlangsung, kepemimpinan DPW PAN Sumut diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

Baca Juga:  20 Tahun Jalan Rusak, Warga Kwala Air Hitam Gelar Aksi Damai dan Zikir Bersama

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka setelah terjaring OTT di Kabupaten Langkat.

KPK menduga kasus tersebut berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Selain dugaan suap proyek, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain yang diduga melibatkan Syah Afandin selama menjabat sebagai Bupati Langkat. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan, Anak Krakatau Paling Berdampak
Nelayan Terjebak Hujan Material Erupsi Anak Krakatau, Panik Sambil Bertakbir
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Sejumlah Wilayah, Ini 9 Langkah yang Perlu Dilakukan Warga
Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan
Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:01 WIB

Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan, Anak Krakatau Paling Berdampak

Minggu, 6 September 2026 - 15:55 WIB

Nelayan Terjebak Hujan Material Erupsi Anak Krakatau, Panik Sambil Bertakbir

Minggu, 6 September 2026 - 10:31 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Sejumlah Wilayah, Ini 9 Langkah yang Perlu Dilakukan Warga

Sabtu, 5 September 2026 - 09:46 WIB

Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:34 WIB

Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa

Berita Terbaru

Suasana Kerja di Jepang – Photo by Toriqa Media

Internasional

Upah Minimum Jepang Naik 5 Persen, Rata-rata Capai Rp132 Ribu per Jam

Minggu, 6 Sep 2026 - 16:37 WIB

405 jiwa pengungsi erupsi Gunung Sinabung masih berada di Posko Pengungsian Jambur Arih Ersada, Desa Sukatepu./dok.BNPB/Polindo

Peristiwa

Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:07 WIB