Jakarta, Langkatoday.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Rabu (21/10).
Berdasarkan pantauan Disway.id di lokasi, Nusron duduk di barisan ketiga.
Kehadiran Nusron ini berlangsung setelah dirinya dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada 7 Oktober 2026.
Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di internal kementerian.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026.
Pada kesempatan kedua tersebut, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan.
KPK selanjutnya menyampaikan bahwa Nusron meminta penundaan pemeriksaan karena memiliki agenda perjalanan dinas ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya agar Nusron dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
KPK juga membuka kemungkinan menerbitkan surat panggilan berikutnya, termasuk opsi surat perintah membawa, meski keputusan mengenai langkah tersebut masih dalam pertimbangan penyidik.
Nusron dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Penyidik mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan pertanahan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, sidang kabinet paripurna pada Rabu ini merupakan agenda pemerintahan yang dihadiri para menteri, kepala lembaga, serta unsur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Sidang tersebut dijadwalkan membahas koordinasi dan pelaksanaan program pemerintah, sekaligus berlangsung pada momentum dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Editor : Fadli













Komentar