Stabat, Langkatoday.com – Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute Sumatera Utara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proyek Jalan Nasional di Kabupaten Langkat, khususnya di Kecamatan Gebang dan Kecamatan Hinai.
Permohonan tersebut telah diterima KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, sebagaimana tercantum dalam surat tertanggal 9 Oktober 2026 bernomor R/6260/PM.00.01/30-35/10/2026.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Pimpinan KPK oleh Deputi Bidang Informasi dan Data, Eko Marjono, pada 9 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator LAWAN Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan KPK atas diterimanya laporan tersebut.
Ia berharap permohonan itu dapat mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan proyek perbaikan jalan agar berjalan transparan dan sesuai spesifikasi teknis.
“Sebagai masyarakat Langkat, kami percaya kepada KPK untuk melakukan pengawasan perbaikan jalan rusak di Sumatera Utara,” ujar Abdul Rahim, yang juga merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Sumatera Utara, Sabtu (17/10).
Dalam permohonannya, LAWAN Institute meminta perhatian terhadap penggunaan anggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Organisasi tersebut juga mendorong instansi teknis terkait membuka informasi mengenai nama paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana proyek, dan jangka waktu pengerjaan agar dapat diakses masyarakat.
Menurut Abdul Rahim, keterbukaan informasi diperlukan untuk memperkuat partisipasi publik dalam mengawal pembangunan infrastruktur sekaligus mencegah potensi penyimpangan.
Ia menegaskan, permohonan tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kualitas pembangunan jalan dan penggunaan anggaran negara.
LAWAN Institute berharap pengawasan terhadap proyek jalan nasional di Langkat dapat mendukung terwujudnya infrastruktur yang berkualitas, tahan lama, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Meski demikian, penerimaan surat permohonan oleh KPK tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa telah ditemukan pelanggaran atau bahwa pengawasan maupun penyelidikan resmi telah dilakukan. Status dan tindak lanjut permohonan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada KPK.
Editor : Fadli













Komentar