Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi

- Pewarta

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin mengungkapkan bahwa masa penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diperpanjang selama 30 hari.

Hal tersebut disampaikan Syah Afandin usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Ketika ditanya mengenai agenda pemeriksaan, ia menjawab singkat bahwa pemeriksaan berkaitan dengan perpanjangan masa penahanan.

“Perpanjang penahanan,” kata Syah Afandin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya mengenai lamanya perpanjangan, ia menjawab, “30 hari.”

Perpanjangan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Syah Afandin. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Perkara Tak Hanya Disorot pada Pengadaan Proyek

Perkara yang menjerat Syah Afandin juga dikaitkan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam materi yang disampaikan kepada publik, perkara tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah aktivitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk pengisian jabatan dan sektor pendidikan.

Baca Juga:  Dulu Teriak "Hukum Mati Koruptor", Kini Noel Harap Amnesti dari Presiden

Namun, berbagai dugaan tersebut tetap merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan.

Dalam konteks gratifikasi, KPK menjelaskan bahwa pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat masuk kategori gratifikasi yang dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pendidikan Ikut Menjadi Sorotan

Sektor pendidikan disebut menjadi salah satu bagian yang ikut mendapat perhatian dalam perkara tersebut, termasuk persoalan pengisian jabatan di lingkungan pendidikan dan pengadaan kebutuhan sekolah.

KPK sendiri dalam berbagai publikasinya menegaskan bahwa sektor pendidikan memiliki sejumlah titik rawan korupsi, termasuk proses pengadaan barang dan jasa, penerimaan peserta didik, serta praktik pemberian yang dapat memengaruhi keputusan.

Baca Juga:  HUT ke-80 RI: Pemerintah Liburkan 18 Agustus dan Gelar Diskon Nasional hingga 80 Persen

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan maupun sektor pendidikan perlu dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Masa Penahanan Diperpanjang, Publik Menunggu Proses Hukum

Dengan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari, proses penyidikan terhadap Syah Afandin masih berlanjut.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan KPK, termasuk konstruksi perkara, alat bukti yang digunakan penyidik, serta pihak-pihak lain yang kemungkinan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

Syah Afandin sendiri tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap, seluruh dugaan terhadap dirinya tetap berada dalam ranah perkara yang sedang diproses dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bersalah.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
Wacana Siswa Tidak Naik Kelas Mulai 2027, Mendikdasmen: Perlu Kajian Akademik
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Wacana Siswa Tidak Naik Kelas Mulai 2027, Mendikdasmen: Perlu Kajian Akademik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Terbaru