KPK Tahan Mantan Menag Yaqut: Kuota Tambahan 20 Ribu Harusnya Untuk Haji Reguler, Bukan Dijual

- Pewarta

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terseret kasus dugaan korupsi kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terseret kasus dugaan korupsi kuota Haji

Jakarta, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membedah konstruksi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menegaskan bahwa 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024 seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk jamaah haji reguler demi memangkas antrean yang mencapai puluhan tahun.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa alasan utama Pemerintah Indonesia meminta tambahan kuota adalah kondisi darurat antrean haji reguler yang sangat panjang, bahkan di beberapa wilayah mencapai 47 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyimpangan Alokasi Kuota

Pada Juni 2023, Indonesia awalnya mendapatkan kuota utama sebanyak 221.000 jamaah. Namun, setelah pertemuan pada Oktober 2023, Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota karena rasa simpati atas lamanya antrean jamaah reguler Indonesia.

“Seharusnya kuota 20.000 itu untuk haji reguler. Catatan pentingnya adalah alasan Arab Saudi memberikan tambahan itu semata-mata karena haji reguler kita mengantre hingga 47 tahun,” tegas Asep Guntur dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3).

Baca Juga:  Didakwa Rugikan Negara Rp263 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Ajukan Perlawanan ke Jaksa

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Kasus ini mulai disidik KPK sejak Agustus 2025. Setelah melalui proses audit panjang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terungkap bahwa dugaan manipulasi alokasi kuota tambahan ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Berdasarkan hasil audit terbaru yang diumumkan pada 4 Maret 2026, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka ini muncul dari dugaan pengalihan kuota reguler ke kuota haji khusus/privat yang melibatkan biro penyelenggara haji tertentu.

Perjalanan Kasus dan Penahanan

Penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sempat diwarnai perlawanan hukum melalui jalur praperadilan. Namun, upaya hukum tersebut kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Yaqut pada 11 Maret 2026.

Baca Juga:  Skandal Rp16 Miliar Atribut Siswa Medan: Kejari Hentikan Penyelidikan, Publik Pertanyakan Kualitas Barang "Murahan"

Berikut adalah kronologi singkat penanganan kasus:

  • 9 Agustus 2025: KPK mulai menyidik kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
  • 9 Januari 2026: Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex resmi menyandang status tersangka.
  • 11 Maret 2026: Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Yaqut (Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL).
  • 12 Maret 2026: KPK resmi menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pencegahan ke Luar Negeri

Hingga saat ini, KPK masih memberlakukan pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, nama Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour) yang sebelumnya sempat dicegah, kini status pencegahannya tidak diperpanjang oleh penyidik.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di masa depan agar hak-hak jamaah reguler yang telah menanti puluhan tahun tidak dirampas oleh praktik korupsi.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Terbaru