Didakwa Rugikan Negara Rp263 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Ajukan Perlawanan ke Jaksa

- Pewarta

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com — Empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I yang diduga merugikan negara hingga Rp263 miliar kompak mengajukan perlawanan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deliserdang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Keempat terdakwa tersebut masing-masing Askani (eks Kepala Kanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (eks Kepala BPN Deliserdang), Irwan Peranginangin (eks Direktur Utama PTPN II/kini PTPN I Regional I), serta Iman Subakti (eks Direktur PT NDP).

Perlawanan disampaikan melalui penasihat hukum masing-masing terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (30/1). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim dengan anggota J. Girsang dan Bernard Panjaitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasihat hukum Askani dan Abdul Rahim Lubis menilai perkara yang menjerat kliennya bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan persoalan administrasi pertanahan. Menurut mereka, sengketa peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di Pengadilan Tipikor.

“Ini murni persoalan administrasi dan seharusnya diselesaikan di PTUN, bukan di pengadilan umum,” ujar kuasa hukum kedua terdakwa.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Upeti di PKL Stabat, Kasatpol PP Bantah Ada Pungli

Sementara itu, penasihat hukum Irwan Peranginangin menyoroti latar belakang kebijakan peralihan HGU menjadi HGB yang dikaitkan dengan rencana pengembangan kawasan Medan Deli Metropolitan. Ia menyebut pembahasan proyek tersebut telah dimulai sejak 2010 dan melibatkan pemegang saham serta Kementerian BUMN.

“Ini bukan kepentingan personal. Pembahasan pengembangan kota dilakukan secara kolektif,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, sebelum pengalihan hak dilakukan, pihak PTPN telah meminta rekomendasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara penasihat hukum terdakwa Iman Subakti mempersoalkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Akuntan Publik. Bahkan, fasilitas sosial dan fasilitas umum disebut ikut dihitung sebagai kerugian negara.

“Yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK, bukan Akuntan Publik. Sehingga perhitungan tersebut tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Berdasarkan berbagai keberatan tersebut, keempat terdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, prematur, dan batal demi hukum.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali menggelar sidang dengan agenda tanggapan JPU (replik) pada Senin mendatang.

Sebelumnya, JPU Hendrik Sipahutar dari Kejati Sumut mendakwa keempat terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  THM Blue Night Masih Bandel, Pemkab Langkat Akhirnya Turun Tangan

JPU menegaskan, ancaman hukuman maksimal bagi para terdakwa mencapai 20 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara. Dalam perkara ini, JPU menerapkan ketentuan KUHP baru.

Untuk pembuktian dakwaan, JPU menyatakan akan menghadirkan lebih dari 50 orang saksi, termasuk mantan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.

“Untuk pembuktian, kami akan menghadirkan seluruh pihak yang terkait dan terlibat,” ujar Hendrik.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan mulai menyidangkan perkara ini sejak Rabu (21/1). Keempat terdakwa didakwa terlibat dalam penjualan aset PTPN I seluas sekitar 8.077 hektare kepada PT Ciputra Land untuk pembangunan perumahan.

Jaksa menilai, para terdakwa tetap memproses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa melalui mekanisme perubahan hak yang semestinya, termasuk tidak membayar kewajiban 20 persen, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp263 miliar.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB