Kisruh PPPK, Gerakan di Kabupaten Mandailing Natal dan Langkat

- Kontributor

Jumat, 5 Januari 2024 - 08:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday) Kita ketahui bersama bahwa kisruh terkait seleksi PPPK tahun 2023 tidak hanya terjadi di Kabupaten Langkat, namun juga terjadi di Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara dengan kondisi yang sedikit sama.

Di Madina para guru juga menuntut kejelasan terkait SKTT, maka para guru melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Madina, para guru di sambut baik oleh pihak DPRD Kabupaten Madina dan langsung mendapatkan tindakan nyata dari DPRD Kabupaten Madina yaitu;

  1. Meminta kepada Saudara (Bupati Madina) untuk membatalkan nilai SKTT agar dikembalikan ke Nilai CAT.
  2. Mengevaluasi hasil pengumuman seleksi PPPK Tahun 2023 dan apabila ada peserta yang mal administrasi agar di diskualifikasi.
  3. Terjadinya kekisruhan akibat ketidak profesionalan Kepala Dinas Pendidikan dan BKPSDM, oleh karena itu agar dicopot dari Jabatannya paling lama 7 (tujuh) hari semenjak rekomendasi ini di keluarkan.

Setelah RDP dengan pihak DPRD Kabupaten Madina, para guru melakukan aksi di depan Kantor Bupati Madina dan mendapati narasi yang disampaikan oleh Bupati Madina bahwa guru-guru yang belum lulus PPPK akan diprioritaskan pada penerimaan ASN 2024.

Pada tanggal 2 Januari 2024 melalui surat No.810/0001/BKPSDM/2024 perihal pembatalan kelulusan 6 peserta PPPK Kabupaten Madina tahun 2023 yang ditandatangani oleh Sekdakab Madina.

Baca Juga:  Hilangnya Kepercayaan Publik

Lalu, pada tangal 4 Januari 2024 Kepala Dinas Pendidikan Madina ditangkap OTT diduga terkait kisruh PPPK di Kabupaten Madina dan sedang dalam tahapan Tipikor Direskrimsus Polda Sumut.

Ada persamaan antara kondisi yang terjadi di Madina dan Langkat, persamaannya ialah janji yang diberikan oleh pihak bupati sama, bahwa yang tidak lulus akan diprioritaskan untuk ASN 2024.

Namun kesamaan selanjutnya ialah para guru-guru yang merasa terzolimi sama-sama tidak percaya.

Ada persamaan ada pula perbedaannya, perbedannya ialah Madina memiliki anggota DPRD yang betul-betul mewakili dan memahami perjuangan guru dan bertindak tegas untuk memberikan surat rekomendasi kepada Bupati Madina.

Kondisi lain terjadi di Langkat, DPRD Kabupaten Langkat lebih mendengarkan narasi Dinas Pendidikan, BKD dan Bupati Kabupaten Langkat untuk memprioritaskan guru yang gagal namun lolos perankingan di 2024 yang efektifitasnya belum terjamin dan juga DPRD Langkat sama sekali tidak pernah berupaya untuk membuka pembahasan terkait SKTT ini.

Maka dari itu, agaknya perjuangan guru di Kabupaten Langkat akan sedikit berbeda dengan perjuangan di Kabupaten Madina. Sebab, guru-guru di Kabupaten Langkat tidak memiliki support system di dalam pemerintahan Kabupaten Langkat itu sendiri untuk diberikan ruang dialog membahas SKTT secara mendasar dengan bukti-bukti dan landasan-landasan yang ada atau dengan kata lain ruang untuk “buka-bukaan” terkait penilaian SKTT saja tidak pernah terfasilitasi,.

Baca Juga:  Menguji Nalar Seleksi PPPK Kabupaten Langkat

Seandainya pihak Dinas Pendidikan dan BKD bisa memberikan penjelasan yang rasional terkait SKTT sepertinya guru-guru akan menerima dengan lapang dada, hal ini terbukti mereka sama sekali tidak mempermasalahkan yang memiliki Sertifikasi Pendidik karena itu sudah jelas aturannya.

Akan tetapi, terkait SKTT ini masih belum jelas bentuknya dan perlu diberikan ruang untuk kejelasan. Terbukti, guru-guru sampai saat ini masih merasa keheranan kenapa bisa ada nilai SKTT sedangkan pelaksanaan seleksinya tidak pernah ada. Semakin tidak terjawab maka akan menyebabkan kecurigaan guru-guru semakin tinggi dan semakin tidak percaya kepada pemerintahan Kabupaten Langkat.

Namun walaupun perjuangan akan sedikit berbeda, guru-guru di Kabupaten Langkat tetap harus berjuang karena pembatalan akan bisa dilakukan sesuai dengan Kemenpan RB no 14 tahun 2023 pasal 38.

Penulis: Chairul Ahmad

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HTML: Tulang Punggung Website Modern
Taktik ‘Siram-Menyiram’ di Langkat: Rahasia Sukses Bikin Suara Kritis Mendadak Serak
Merdeka yang Tertunda: Refleksi Kritis atas Makna Kemerdekaan Indonesia
Pangkalan Brandan Lautan Api: Ketika Rakyat Langkat Membakar Kilang Minyak demi Mempertahankan Kemerdekaan
Kasasi Ditolak, Alexander Halim Tetap Divonis 10 Tahun dalam Kasus Alih Fungsi Hutan Langkat
Tentang Kebebasan
Dari Sumatera ke Surabaya: Sebuah Perjalanan Mengubah Cara Pandang
Ketika Induk Semang Pergi, Sang Aktivis Kehilangan Kompas
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:42 WIB

HTML: Tulang Punggung Website Modern

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Taktik ‘Siram-Menyiram’ di Langkat: Rahasia Sukses Bikin Suara Kritis Mendadak Serak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Merdeka yang Tertunda: Refleksi Kritis atas Makna Kemerdekaan Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Pangkalan Brandan Lautan Api: Ketika Rakyat Langkat Membakar Kilang Minyak demi Mempertahankan Kemerdekaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Kasasi Ditolak, Alexander Halim Tetap Divonis 10 Tahun dalam Kasus Alih Fungsi Hutan Langkat

Berita Terbaru