Kembalikan Hutan, Lolos dari Jerat Hukum? Nama Iptu Mimpin Ginting Disorot, Publik Curiga Ada ‘Main Mata’

- Kontributor

Rabu, 29 April 2026 - 10:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Kepala UPTD LH dan Kehutanan Wilayah I Sumut, Sukendra Purba, menerima surat penyerahan lahan hutan lindung yang tergarap Mimpin Ginting, Senin (27/4/2026).

Kepala UPTD LH dan Kehutanan Wilayah I Sumut, Sukendra Purba, menerima surat penyerahan lahan hutan lindung yang tergarap Mimpin Ginting, Senin (27/4/2026).

Stabat, Langkatoday.com – Langkah oknum Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting, yang mengembalikan lahan hutan lindung yang sebelumnya diduga dirambah, justru memicu polemik baru di tengah publik.

Alih-alih meredakan persoalan, tindakan tersebut dinilai belum menjawab substansi dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Terlebih, apresiasi yang disampaikan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah I Stabat, Sukendra Purba, kepada Iptu Mimpin Ginting dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proses hukum dapat “diredam”.

Sukendra sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Iptu Mimpin Ginting yang secara sukarela mengembalikan lahan sekitar 5 hektare di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, yang telah dikuasai sejak 2017.

Namun pernyataan tersebut justru menuai kritik. Sejumlah kalangan menilai, pengembalian lahan tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran pidana yang telah terjadi.

Dalam keterangannya, Iptu Mimpin Ginting mengaku tidak mengetahui bahwa sebagian lahan yang dikelolanya termasuk kawasan hutan lindung. Ia menyebut lahan tersebut dibeli dari warga setempat.

Baca Juga:  PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

Meski demikian, publik mempertanyakan klaim tersebut, mengingat statusnya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memahami regulasi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam undang-undang tersebut, setiap aktivitas perambahan atau penguasaan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.

Sorotan semakin tajam setelah muncul informasi bahwa lahan yang telah dibuka tersebut sempat terkait dengan aktivitas perusahaan energi. Sumber dari PT Energi Mega Persada Tbk menyebut adanya pembayaran kompensasi kepada pihak penggarap lahan, bukan untuk pembelian tanah, melainkan sebagai pengganti biaya pembukaan lahan.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa kawasan hutan lindung telah dieksploitasi sebelum akhirnya dikembalikan.

Baca Juga:  Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Sebelumnya, pihak KPH bersama kepolisian juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna melakukan verifikasi atas dugaan perambahan tersebut.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait langkah hukum lanjutan. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Sukendra Purba, juga belum mendapat tanggapan.

Di sisi lain, desakan publik terus menguat agar aparat penegak hukum bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Pengembalian lahan bukan berarti selesai. Kalau ada pelanggaran, harus tetap diproses hukum,” ujar salah seorang warga Desa Bubun.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum, khususnya ketika dugaan pelanggaran melibatkan aparat itu sendiri.

Publik menilai, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, dan harus berlaku sama bagi siapa pun tanpa pengecualian. (*)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Berita Terbaru