Kedepankan Humanisme, Kajati Sumut Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Karo

- Pewarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, secara resmi menyetujui penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara penganiayaan yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.

Keputusan ini diambil setelah Kajati Sumut mendengarkan pemaparan mendalam dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui ekspose perkara yang digelar pada Senin (16/3). Dalam kegiatan tersebut, Kajatisu didampingi Wakajatisu Abdullah Noer Denny, SH., MH dan Aspidum Jurist Precisely, SH., MH.

Duduk Perkara: Sengketa Ladang Jagung di Desa Munte

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, di perladangan Perembangen, Desa Munte, Kabupaten Karo. Tersangka, Regina Br Sembiring, terlibat cekcok dengan korban, Buah Hati Br Ginting, saat sedang memanen jagung.

Pertikaian yang dipicu saling klaim kepemilikan lahan tersebut berujung pada tindakan fisik oleh tersangka. Akibat kejadian itu, Regina dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU R.I No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional terbaru).

Alasan Penghentian Penuntutan

Kajatisu Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa hukum tidak melulu soal memenjarakan orang, tetapi bagaimana hukum hadir untuk memulihkan keadaan semula. Beberapa poin utama yang menjadi pertimbangan RJ adalah:

  • Hubungan Kekerabatan: Tersangka dan korban masih memiliki ikatan keluarga.
  • Keikhlasan Korban: Korban secara tulus telah memaafkan tersangka tanpa paksaan pihak mana pun.
  • Dukungan Tokoh Masyarakat: Kepala Desa dan Pejabat Kecamatan setempat meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga harmoni sosial.
Baca Juga:  Aliansi BEM Sumut Demo Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi Amsal Sitepu

“Penerapan Restorative Justice sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 adalah bukti bahwa hukum hadir untuk menjaga kearifan lokal dan menghadirkan kedamaian dalam hubungan sosial masyarakat,” tegas Dr. Harli Siregar.

Proses Hukum yang Berkeadilan dan Humanis

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menambahkan bahwa perkara ini telah diteliti secara cermat dan memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai aturan terbaru yang diakomodir dalam KUHAP.

“Kejaksaan berkomitmen melaksanakan proses hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan sisi kemanusiaan atau humanisme. Langkah ini diambil agar keberlangsungan hubungan sosial di masyarakat tetap terjaga dengan baik sebagaimana sebelumnya,” ujar Rizaldi.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB