Kedepankan Humanisme, Kajati Sumut Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Karo

- Kontributor

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, secara resmi menyetujui penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara penganiayaan yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.

Keputusan ini diambil setelah Kajati Sumut mendengarkan pemaparan mendalam dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui ekspose perkara yang digelar pada Senin (16/3). Dalam kegiatan tersebut, Kajatisu didampingi Wakajatisu Abdullah Noer Denny, SH., MH dan Aspidum Jurist Precisely, SH., MH.

Duduk Perkara: Sengketa Ladang Jagung di Desa Munte

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, di perladangan Perembangen, Desa Munte, Kabupaten Karo. Tersangka, Regina Br Sembiring, terlibat cekcok dengan korban, Buah Hati Br Ginting, saat sedang memanen jagung.

Baca Juga:  Terlapor Kasus Rumah Tangga, Dosen UINSU Dipanggil Pihak Kampus untuk Klarifikasi

Pertikaian yang dipicu saling klaim kepemilikan lahan tersebut berujung pada tindakan fisik oleh tersangka. Akibat kejadian itu, Regina dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU R.I No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional terbaru).

Alasan Penghentian Penuntutan

Kajatisu Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa hukum tidak melulu soal memenjarakan orang, tetapi bagaimana hukum hadir untuk memulihkan keadaan semula. Beberapa poin utama yang menjadi pertimbangan RJ adalah:

  • Hubungan Kekerabatan: Tersangka dan korban masih memiliki ikatan keluarga.
  • Keikhlasan Korban: Korban secara tulus telah memaafkan tersangka tanpa paksaan pihak mana pun.
  • Dukungan Tokoh Masyarakat: Kepala Desa dan Pejabat Kecamatan setempat meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga harmoni sosial.
Baca Juga:  Selesaikan Disertasi Restorative Justice, Andre Renardi Nasution Raih Gelar Doktor dengan Predikat Magna Cumlaude

“Penerapan Restorative Justice sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 adalah bukti bahwa hukum hadir untuk menjaga kearifan lokal dan menghadirkan kedamaian dalam hubungan sosial masyarakat,” tegas Dr. Harli Siregar.

Proses Hukum yang Berkeadilan dan Humanis

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menambahkan bahwa perkara ini telah diteliti secara cermat dan memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai aturan terbaru yang diakomodir dalam KUHAP.

“Kejaksaan berkomitmen melaksanakan proses hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan sisi kemanusiaan atau humanisme. Langkah ini diambil agar keberlangsungan hubungan sosial di masyarakat tetap terjaga dengan baik sebagaimana sebelumnya,” ujar Rizaldi.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 06:05 WIB

Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terbaru