Kecewa Berat! Korban Lakalantas di Paluta Klaim Pihak Lawan Dibiarkan Pergi

- Kontributor

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Padang Lawas Utara, Langkatoday.com – Seorang korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, mengaku kecewa terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan setelah insiden tabrakan antara minibus Mitsubishi L300 dan truk Hino pada Jumat (15/5) sekitar pukul 04.40 WIB di Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak.

Korban berinisial BY menuturkan, kecelakaan terjadi saat minibus L300 yang ditumpanginya dalam perjalanan menuju Kabupaten Langkat melintas di jalan menanjak.

Dari arah berlawanan, sebuah truk Hino diduga melebar ke jalur kanan hingga terjadi benturan yang mengakibatkan bagian kanan minibus mengalami kerusakan.

Baca Juga:  Kodim 0212/TS Rampungkan Jembatan Perintis Garuda di Padang Bolak Julu, Akses Warga Kembali Normal

Menurut BY, perkara tersebut kemudian ditangani oleh aparat kepolisian. Namun, ia mengaku kecewa karena saat proses penyelesaian secara kekeluargaan akan dilakukan, pengemudi truk disebut telah meninggalkan lokasi.

Korban menyatakan tidak menerima pemberitahuan mengenai kepergian pengemudi truk, baik dari pihak kepolisian maupun dari pihak lawan. Informasi tersebut, kata BY, baru diketahuinya setelah mendapat penjelasan dari Kanit Satlantas Polsek Padang Bolak.

Dalam keterangannya kepada korban, Kanit Satlantas disebut menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui pengemudi truk telah pergi. Polisi disebut hanya mengamankan SIM dan STNK milik pengemudi karena kendaraan tidak dapat diamankan akibat kondisi kunci kendaraan.

Baca Juga:  Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Polres Langkat Grebek Sarang Narkoba

Selain itu, BY juga mengaku sempat ditawari uang pengobatan sebesar Rp3 juta setelah proses pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun, ia menyatakan menolak tawaran tersebut karena menginginkan penyelesaian yang dinilai lebih jelas dan adil.

Atas kondisi tersebut, korban berencana mengajukan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Pengaduan itu, menurutnya, bertujuan meminta evaluasi terhadap proses penanganan perkara serta memperoleh kejelasan terkait keberadaan dan tanggung jawab pihak lawan.

Korban berharap proses penanganan kecelakaan dapat dilakukan secara transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor Lagi, Bus Pariwisata Diminta Cari Jalur Lain
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:59 WIB

Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor Lagi, Bus Pariwisata Diminta Cari Jalur Lain

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Berita Terbaru