Kasus Website Desa Karo, Toni Aji Divonis 1 Tahun, Massa Pujakesuma Gelar Aksi

- Kontributor

Jumat, 24 April 2026 - 23:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi merespons desakan dari Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) untuk bebaskan Toni Aji Anggoro di kasus pembuatan website Karo. Rizaldi menyarankan agar terpidana Toni untuk menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK).

“Jadi wewenang Kejaksaan tidak dapat lagi mengeluarkan terpidana Toni Aji Anggoro, sebagaimana tuntutan dari Pujakesuma. Hanya melakukan upaya hukum PK begitu, yang melakukan PK adalah terpidana,” ungkap Rizaldi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (23/4).

Rizaldi menyebut pihaknya sempat bertemu dengan perwakilan massa yang melakukan aksi. Dalam kesempatan itu, ia menyebut kasus yang menjerat Toni sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Kami terima dengan baik dan beraudiensi sebanyak 10 orang utusan dari Pujakesuma. Namun, perkara Toni Aji telah diputus Majelis Hakim Tipikor Medan dan telah inkrah,” ujar Rizaldi.

Baca Juga:  PN Stabat Vonis Bebas Bambang Alias Bembeng, Dakwaan Jaksa Tak Terbukti

Sebelumnya diberitakan, ratusan massa yang tergabung dalam Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut Pengadilan membebaskan terpidana Toni Aji Anggoro dalam kasus korupsi pembuatan website desa di Karo.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma), Eko Sopianto, mengatakan pihaknya dalam aksi tersebut menuntut Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan terpidana Toni Aji Anggoro.

“Kami menuntut pengadilan untuk membebaskan Tony Aji Anggoro. Tony adalah pekerja pembuatan website yang diminta oleh kepala desa,” ucap Eko kepada wartawan, di depan kantor PN Medan.

Eko mengaku heran, Tony dijadikan terpidana oleh jaksa dari Kejari Karo dan Hakim. Ia menyebut Toni dipidana atas perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo sebesar Rp 5.7 juta.

Baca Juga:  Mabes Polri Keluarkan SP3D Kasus Ijazah Palsu Jokowi

“Yang kita herankan, dia dikorbankan dan dikriminalisasi oleh jaksa dan hakim atas perkara korupsi sebesar Rp5,7 juta. Sekarang dihukum divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan,” ungkapnya.

Eko menyebut Toni tidak melakukan korupsi melainkan hanya pekerja kreatif pembuatan website desa di Karo. Ia juga mengatakan, jika Toni tidak dibebaskan maka pihaknya akan menginap di depan Pengadilan dan akan menggelar aksi lagi pada Rabu mendatang.

“Tony Aji Anggoro ini bukan korupsi, dia hanya pekerja kreatif pembuatan website yang diminta oleh pengguna anggaran yaitu kepala desa. Jika pengadilan tidak membebaskan Toni, kami akan menginap disini dan akan kembali lagi menggelar aksi pada Rabu mendatang,” ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 06:05 WIB

Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terbaru