Kasus Koperasi Swadharma, BNI Siapkan Pembayaran Ganti Rugi Rp472 Juta

- Kontributor

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar.

Saat ini, proses penyelesaian perkara tersebut masih menunggu tahapan hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan BNI, perwakilan nasabah Koperasi Swadharma, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Komisi C DPRD Sumatera Utara di Medan, Rabu (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan tersebut juga dihadiri jajaran BNI Wilayah 01, BNI Cabang Pematangsiantar, serta kuasa hukum para pihak terkait.

Regional CEO BNI Wilayah 01, Rustianto, menyampaikan bahwa BNI telah menyatakan kesediaannya untuk membayarkan ganti rugi sebesar sekitar Rp472,62 juta sesuai porsi kewajiban yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 3 Desember 2020. Sebagai bentuk itikad baik, BNI juga telah mengajukan permohonan penitipan dana ganti rugi ke pengadilan.

“BNI akan mematuhi apa yang menjadi keputusan dalam proses pengadilan di PN Pematangsiantar,” ujar Rustianto.

Ia menjelaskan, saat ini BNI tengah menempuh upaya hukum lanjutan berupa gugatan perlawanan (partij verzet) sebagai mekanisme untuk memastikan pembebanan kewajiban dilakukan secara proporsional.

Proses mediasi telah dilakukan beberapa kali, namun belum mencapai kesepakatan, dengan agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 8 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, BNI juga menegaskan bahwa Koperasi Swadharma merupakan entitas hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari perseroan. Koperasi tersebut memiliki kepengurusan, manajemen, serta aset yang tidak terkait dengan BNI.

“AD/ART koperasi tidak ada kaitannya dengan BNI, begitu pula aset koperasi,” kata Rustianto.

BNI juga menegaskan bahwa hubungan antara deposan maupun peminjam dengan koperasi sepenuhnya diatur melalui perjanjian antara koperasi dan nasabah, tanpa keterlibatan langsung BNI sebagai institusi.

Sementara itu, Kepala Divisi Perlindungan Konsumen dan Pemberdayaan Daerah OJK Sumatera Utara, Yopi Suganda, menyebut pihaknya masih melakukan penelaahan terhadap sejumlah kasus terkait, termasuk perkara ini. Ia mengimbau seluruh pihak untuk tetap menunggu proses hukum berjalan.

“OJK sedang menyelidiki sejumlah kasus. Semua pihak diminta lebih bersabar,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam perkara perdata, para deposan menggugat BNI bersama sejumlah pihak lain atas dugaan perbuatan melawan hukum. Putusan inkracht mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp4,253 miliar kepada 15 penggugat.

Saat ini, pembebanan tanggung renteng tersebut masih diuji melalui mekanisme partij verzet yang diajukan BNI untuk memastikan proporsi kewajiban masing-masing pihak ditetapkan secara adil.

BNI menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku dan berkomitmen menyelesaikan perkara secara transparan, proporsional, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

Ikuti WhatsApp Channel Langkatoday Follow

Berita Terkait

Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan
KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita
Mobil Dinas RSUD Djoelham Binjai Diduga Menunggak Pajak, BPKPAD: Tidak Tercatat di Aset Pemko
MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh
Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap
KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin
Anggota Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Terduga Pelaku Ditangkap
Tega! Marbot Masjid di Lampung Cabuli Gadis Disabilitas 5 Kali di Gudang

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:52 WIB

Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:23 WIB

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Mobil Dinas RSUD Djoelham Binjai Diduga Menunggak Pajak, BPKPAD: Tidak Tercatat di Aset Pemko

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:10 WIB

MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap

Terbaru

Chat via WhatsApp