Ini Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online Tahun 2025

- Pewarta

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday) – Setiap pemilik mobil atau sepeda motor wajib membayar pajak kendaraan bermotor sebagaimana diatur oleh hukum.

Pada tahun ini, Pemerintah telah memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, untuk pajak kendaraan bermotor terdapat dua komponen pajak tambahan, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayar, pemilik kendaraan dapat mengeceknya secara online menggunakan langkah-langkah berikut:

1. Situs e-Samsat.id

Pemilik kendaraan bermotor dapat mengecek tagihan pajak kendaraan dengan membuka laman resmi e-samsat.id.

  • Buka situs resmi Samsat atau akses e-samsat.id
  • Isi formulir yang muncul di halaman awal, yaitu nomor TNKB atau pelat nomor kendaraan, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.
  • Klik “Cek Sekarang”.
Baca Juga:  Update: Sarang Lebah di Monumen Tugu Amir Hamzah Dibersihkan Tim Damkar

Laman Samsat akan menampilkan jumlah yang harus dibayar, lengkap dengan informasi kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

Selain itu, laman ini juga menampilkan informasi mengenai pajak kendaraan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta total yang harus dibayarkan dan keterangan lainnya.

2. Aplikasi Signal

Aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal dapat digunakan untuk mengecek besaran pajak yang perlu dibayar oleh pemilik kendaraan.Unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store.

  • Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan.
  • Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, lalu klik “Lanjut”.

Pada halaman aplikasi ini, informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan akan ditampilkan.

Baca Juga:  Usai Bertemu Plt Bupati, Korban Banjir Langkat Batalkan Aksi dan Tunggu Bukti Nyata

3. SMS Samsat

Layanan SMS Samsat dapat dilakukan dengan cara berikut:

  • Buka aplikasi SMS pada ponsel.
  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
  • Kirim pesan tersebut ke nomor SMS Samsat 08112119211.

Tunggu balasan SMS dari Samsat yang akan berisi kode bayar, info kendaraan, serta jumlah yang harus dibayarkan.

4. Aplikasi Resmi Lainnya Setiap Daerah

Beberapa daerah juga menyediakan aplikasi khusus untuk melakukan pajak kendaraan, yang dapat digunakan untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayar.

Di antara aplikasi tersebut adalah New Sakpole dari Jawa Tengah, Sambat (Samsat Banten), Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat), E-Samsat Sumbar, E-Samsat Kepri, dan Bapenda Sulsel Mobile.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Terbaru