MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

- Pewarta

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Foto: Antara

Foto: Antara

Jakarta, Langkatoday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait perlindungan hak konsumen atas sisa kuota internet. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (23/7), MK menegaskan operator telekomunikasi tidak boleh lagi menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan secara sepihak.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi yang sah antara konsumen dan penyedia layanan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan sisa kuota yang belum digunakan tetap merupakan hak milik pelanggan dan wajib mendapatkan perlindungan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan ataupun alasan perpanjangan masa aktif,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca Juga:  Tiorita Ajak ASN Langkat Rutin Donor Darah: Sehat untuk Diri, Bermanfaat bagi Sesama

MK menilai praktik penghangusan kuota yang masih tersisa tanpa memberikan perlindungan kepada konsumen bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak kepemilikan pribadi.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan putusan ini tidak berarti seluruh paket internet harus berlaku tanpa batas waktu. Operator tetap diperbolehkan menawarkan berbagai jenis paket internet, baik yang menggunakan sistem rollover maupun yang tidak.

Namun, setiap operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota yang telah dibayar pelanggan.

MK juga menyebut perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, maupun bentuk perlindungan lain yang menjamin hak konsumen tetap terpenuhi.

Baca Juga:  Digerebek di Hotel, Pasangan Selingkuh di Stabat Kedapatan Simpan Narkoba

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelanggan layanan internet, baik pengguna prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota.

Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Mereka menilai aturan dalam Undang-Undang Telekomunikasi selama ini belum memberikan kepastian hukum terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli namun belum digunakan.

Putusan MK tersebut diperkirakan akan membawa perubahan terhadap kebijakan operator telekomunikasi dalam mengelola masa aktif paket internet sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender
Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder, Tim Provinsi Turun Survei
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB