MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

- Kontributor

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Foto: Antara

Foto: Antara

Jakarta, Langkatoday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait perlindungan hak konsumen atas sisa kuota internet. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (23/7), MK menegaskan operator telekomunikasi tidak boleh lagi menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan secara sepihak.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi yang sah antara konsumen dan penyedia layanan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan sisa kuota yang belum digunakan tetap merupakan hak milik pelanggan dan wajib mendapatkan perlindungan hukum.

“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan ataupun alasan perpanjangan masa aktif,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca Juga:  PERMADA Ancam Demo, Desak Inspektorat dan Ombudsman Usut Dugaan Maladministrasi Bansos di Paya Rengas

MK menilai praktik penghangusan kuota yang masih tersisa tanpa memberikan perlindungan kepada konsumen bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak kepemilikan pribadi.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan putusan ini tidak berarti seluruh paket internet harus berlaku tanpa batas waktu. Operator tetap diperbolehkan menawarkan berbagai jenis paket internet, baik yang menggunakan sistem rollover maupun yang tidak.

Namun, setiap operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota yang telah dibayar pelanggan.

MK juga menyebut perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, maupun bentuk perlindungan lain yang menjamin hak konsumen tetap terpenuhi.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi dan Monopoli Absensi di Puskesmas Pantai Cermin Tanjung Pura

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelanggan layanan internet, baik pengguna prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota.

Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Mereka menilai aturan dalam Undang-Undang Telekomunikasi selama ini belum memberikan kepastian hukum terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli namun belum digunakan.

Putusan MK tersebut diperkirakan akan membawa perubahan terhadap kebijakan operator telekomunikasi dalam mengelola masa aktif paket internet sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Berita Terbaru