Terungkap di Persidangan! Eks Kades Langkat Pakai Dana Desa Rp387 Juta untuk Selingkuhan

- Kontributor

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7).

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa diduga menyalahgunakan dana desa senilai Rp387.012.800 untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai kebutuhan selingkuhannya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat, sementara tuntutan dibacakan JPU Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto di ruang sidang Cakra 8.

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan disertai denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 60 hari.

Baca Juga:  Sosok Insanul Fahmi yang Dilaporkan Istri Sah Selingkuh dengan Inara Rusli

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp387.012.800.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa diminta menjalani pidana tambahan berupa kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah menikmati hasil kerugian keuangan negara.

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga:  Terlapor Kasus Rumah Tangga, Dosen UINSU Dipanggil Pihak Kampus untuk Klarifikasi

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula pada tahun 2024 saat Nazrul Hapis masih menjabat sebagai Kepala Desa Serapuh Asli. Saat itu, ia diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang berada dalam penguasaannya.

Atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada persidangan pekan depan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor Lagi, Bus Pariwisata Diminta Cari Jalur Lain
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:59 WIB

Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor Lagi, Bus Pariwisata Diminta Cari Jalur Lain

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Berita Terbaru