Iklan Bapenda Sumut
BeritaHukum

Terungkap di Persidangan! Eks Kades Langkat Pakai Dana Desa Rp387 Juta untuk Selingkuhan

Tim Langkatoday
2448
×

Terungkap di Persidangan! Eks Kades Langkat Pakai Dana Desa Rp387 Juta untuk Selingkuhan

Sebarkan artikel ini

Medan, Langkatoday.com – Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7).

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa diduga menyalahgunakan dana desa senilai Rp387.012.800 untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai kebutuhan selingkuhannya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat, sementara tuntutan dibacakan JPU Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto di ruang sidang Cakra 8.

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan disertai denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 60 hari.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp387.012.800.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa diminta menjalani pidana tambahan berupa kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah menikmati hasil kerugian keuangan negara.

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula pada tahun 2024 saat Nazrul Hapis masih menjabat sebagai Kepala Desa Serapuh Asli. Saat itu, ia diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang berada dalam penguasaannya.

Atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada persidangan pekan depan.