Gejolak Internal PBNU Memanas, Syuriyah Terbitkan Surat Pemberhentian Gus Yahya

- Pewarta

Rabu, 26 November 2025 - 16:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA, LANGKATODAY – Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali memanas setelah terbitnya Surat Edaran PBNU yang berisi keputusan Rapat Harian Syuriyah terkait jabatan Ketua Umum PBNU.

Surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu menetapkan bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Surat tiga halaman tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir. Isi surat menyebutkan bahwa Gus Yahya dianggap tidak memenuhi ketentuan mekanisme pergantian jabatan sesuai AD/ART dan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 01/IX/2023. Seluruh kewenangan ketua umum disebut kini berada di tangan Rais Aam PBNU hingga adanya penyelesaian organisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, surat itu memunculkan kontroversi karena tidak dibubuhi stempel resmi PBNU. Menjawab hal ini, Kiai Tajul menegaskan bahwa dokumen tersebut tetap sah secara hukum. “Surat itu memang lazim diterbitkan untuk tindak lanjut keputusan rapat. Tanda tangan digital sudah cukup,” ujarnya kepada Republika, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga:  Ramadhan Jadi Musim "Pinjol" Nasional: Tren Konsumtif dan Jebakan Emosi di Balik Dana Cepat

Isu Pemakzulan Menguat Sejak Pertemuan Syuriyah

Ketegangan internal PBNU sebelumnya sudah mencuat sejak munculnya dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 November 2025. Dalam rapat yang dihadiri 37 dari 53 anggota Syuriyah, terdapat beberapa poin yang dinilai sebagai pelanggaran serius oleh Gus Yahya, mulai dari pemilihan narasumber dalam kegiatan AKN NU hingga dugaan masalah tata kelola keuangan.

Rapat bahkan memberi ultimatum agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam tiga hari, dan jika tidak, Syuriyah akan memberhentikannya.

Gus Yahya Membantah dan Tegaskan Tetap Menjabat

Di sisi lain, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat mundur dari amanah Muktamar ke-34. Ia menyatakan belum menerima surat resmi apa pun terkait pemakzulan dan menegaskan Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan ketua umum. “Masa amanah saya berlaku lima tahun dan akan saya jalankan penuh,” kata Gus Yahya dalam rapat bersama PWNU di Surabaya.

Gus Yahya juga menepis berbagai rumor, termasuk tudingan menikmati aliran dana tertentu. Ia meminta semua pihak mengedepankan data dan bukti, bukan isu yang beredar.

Baca Juga:  14 Tersangka Judi Online Ditetapkan, Sebelas dari Kementerian Komdigi

Ulama Sepuh Dorong Islah

Di tengah memanasnya isu pemakzulan, PBNU menggelar Silaturahim Alim Ulama pada Ahad (23/11/2025). Pertemuan itu menghasilkan tiga kesepakatan penting:

  1. Perlunya silaturahim yang lebih besar untuk islah internal.
  2. Seluruh kepengurusan PBNU tetap berjalan hingga akhir periode, tanpa pemaksaan pengunduran diri.
  3. Seluruh pengurus diminta melakukan tafakur dan mujahadah demi kemaslahatan organisasi.

“Tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri. Semua sepakat begitu,” tegas Katib Aam PBNU, KH Ahmad Said Asrori.

Krisis Kepemimpinan Jelang Tahun Politik Organisasi

Kisruh internal ini menjadi sorotan sejumlah kalangan, terutama karena PBNU akan menggelar Muktamar pada 2026. Perbedaan sikap antara Syuriyah dan Tanfidziyah dianggap sebagai ujian serius bagi organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Rais Aam maupun jajaran Tanfidziyah terkait langkah penyelesaian situasi ini. Sementara itu, publik menunggu apakah PBNU akan memilih jalan islah atau melanjutkan proses hukum organisasi sesuai AD/ART.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif
Loyalis Jokowi Sentil Isu Pemakzulan Gibran: Pejabat Seharusnya Fokus pada Persoalan Rakyat

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB