Geger! Mantan TNI Jadi Tentara Rusia, Status WNI Satriya Arta Kumbara Gugur Otomatis!

- Kontributor

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday) Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa status kewarganegaraan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) otomatis gugur jika terbukti menjadi tentara di negara asing.

Penegasan ini merespons polemik seputar Satriya Arta Kumbara, mantan prajurit TNI Angkatan Laut yang disebut-sebut telah menjadi tentara di Rusia.

Menurut Supratman, tidak diperlukan proses pencabutan kewarganegaraan, karena status WNI langsung hilang secara otomatis begitu seseorang masuk dalam dinas militer asing tanpa izin dari Presiden.

“Ini sesuai dengan Pasal 23 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar Supratman dalam keterangannya, Rabu (23/7).

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa kewarganegaraan seseorang hilang apabila:

Baca Juga:  Hasto di Samosir: Indonesia Rumah Bersama, Danau Toba Harus Dijaga untuk 100 Tahun ke Depan

  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatannya di Indonesia hanya boleh diisi oleh WNI.

Dalam konteks Satriya, lanjut Supratman, keputusannya bergabung dengan tentara Rusia membuat status kewarganegaraan Indonesianya langsung gugur, tanpa perlu keputusan formal pencabutan.

“Perlu saya tekankan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan terhadap Satriya Arta Kumbara. Yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis karena telah melanggar ketentuan UU,” jelas Supratman.

Bahkan hingga saat ini, Kemenkumham belum menerima laporan resmi dari perwakilan Indonesia di luar negeri mengenai status pasti Satriya sebagai tentara asing.

Baca Juga:  Prabowo Dukung Luthfi-Yasin Karena Posisi Ketum Gerindra

Namun, jika Satriya benar-benar ingin kembali menjadi WNI, Supratman menyebut jalan satu-satunya adalah dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, melalui Kementerian Hukum.

Proses ini akan mengikuti ketentuan sebagaimana tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pewarganegaraan.

Sebelumnya, nama Satriya Arta Kumbara kembali ramai diperbincangkan publik setelah berbagai media memberitakan keinginannya kembali menjadi WNI. Ia dikabarkan menyesal telah menandatangani kontrak sebagai tentara asing dan ingin kembali ke Tanah Air.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keputusan bergabung dengan institusi militer asing bisa berdampak besar, bahkan hingga kehilangan identitas kewarganegaraan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Momen Wakil DPRD Langkat Ajai Ismail Tepuk Meja Saat RDP, Suasana Memanas
RDP DPRD Langkat Memanas, HIMMAH Soroti Arogansi dan Krisis Kemandirian Fiskal
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Momen Wakil DPRD Langkat Ajai Ismail Tepuk Meja Saat RDP, Suasana Memanas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:02 WIB

RDP DPRD Langkat Memanas, HIMMAH Soroti Arogansi dan Krisis Kemandirian Fiskal

Berita Terbaru