Galian C Ilegal Marak di Langkat, Diduga Libatkan Oknum Polisi

- Pewarta

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Ilustrasi Polisi

Ilustrasi Polisi

Stabat, Langkatoday – Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Langkat kian meresahkan. Usaha tanpa izin ini bebas beroperasi di sejumlah titik, merusak aliran sungai, menebas tebing, menghancurkan perbukitan, hingga menggali tanah tanpa kendali.

Dampaknya pun nyata dirasakan masyarakat. Lingkungan semakin rusak, aliran sungai berubah, banjir kerap melanda saat musim hujan, sementara kekeringan menghantui kala musim kemarau tiba. Perbukitan hijau yang dulu dipenuhi pepohonan kini rata oleh alat berat.

Selain menimbulkan kerusakan alam, praktik ini juga merugikan pemerintah daerah karena hilangnya potensi retribusi. Masyarakat hanya bisa menanggung dampak buruknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, informasi yang dihimpun Langkatoday menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Seorang perwira polisi berinisial M.I, berpangkat Kompol dan bertugas di Pamen Yanma Polda Sumut, disebut-sebut menjadi aktor di balik aktivitas galian ilegal di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Padang Tualang, Langkat.

Baca Juga:  Aktivitas Galian C di Pulau Gambar Meresahkan Warga, Diduga Tak Berizin

Alih-alih menindak pelaku perusak lingkungan, oknum tersebut justru diduga ikut menjarah kekayaan alam Langkat untuk memperkaya diri.

Padahal, aktivitas galian C ilegal jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha tanpa izin dapat dijerat pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Bahkan, Pasal 98 UU yang sama menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja merusak lingkungan hingga menimbulkan pencemaran, diancam pidana penjara 3–10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Iskandar ST Layangkan Somasi ke Empat Pihak Usai Jadi Korban Salah Tangkap di Pesawat Garuda

Jika dugaan keterlibatan aparat ini terbukti, publik menilai hal tersebut menjadi tamparan keras bagi institusi Polri. Masyarakat kini menunggu sikap tegas Kapolda Sumut maupun Mabes Polri: apakah berani menindak anak buahnya, atau justru membiarkan galian ilegal terus merajalela.

Satu hal pasti, galian C ilegal di Langkat adalah bom waktu bencana ekologis. Jika tidak segera dihentikan, rakyatlah yang akan menanggung banjir, longsor, dan kekeringan akibat kerakusan segelintir pengusaha nakal yang diduga dilindungi oknum berseragam.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender
Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder, Tim Provinsi Turun Survei
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB