Galian C Ilegal Marak di Langkat, Diduga Libatkan Oknum Polisi

- Kontributor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Ilustrasi Polisi

Ilustrasi Polisi

Stabat, Langkatoday – Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Langkat kian meresahkan. Usaha tanpa izin ini bebas beroperasi di sejumlah titik, merusak aliran sungai, menebas tebing, menghancurkan perbukitan, hingga menggali tanah tanpa kendali.

Dampaknya pun nyata dirasakan masyarakat. Lingkungan semakin rusak, aliran sungai berubah, banjir kerap melanda saat musim hujan, sementara kekeringan menghantui kala musim kemarau tiba. Perbukitan hijau yang dulu dipenuhi pepohonan kini rata oleh alat berat.

Selain menimbulkan kerusakan alam, praktik ini juga merugikan pemerintah daerah karena hilangnya potensi retribusi. Masyarakat hanya bisa menanggung dampak buruknya.

Lebih jauh, informasi yang dihimpun Langkatoday menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Seorang perwira polisi berinisial M.I, berpangkat Kompol dan bertugas di Pamen Yanma Polda Sumut, disebut-sebut menjadi aktor di balik aktivitas galian ilegal di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Padang Tualang, Langkat.

Baca Juga:  Razia Besar di Blue Night Langkat, 48 Orang Positif Narkoba Diamankan

Alih-alih menindak pelaku perusak lingkungan, oknum tersebut justru diduga ikut menjarah kekayaan alam Langkat untuk memperkaya diri.

Padahal, aktivitas galian C ilegal jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha tanpa izin dapat dijerat pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Bahkan, Pasal 98 UU yang sama menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja merusak lingkungan hingga menimbulkan pencemaran, diancam pidana penjara 3–10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Skandal "Jual Beli Jabatan" Rp1,7 Miliar Guncang Perumda Tirtanadi, Oknum Pegawai Dilaporkan ke Polda Sumut

Jika dugaan keterlibatan aparat ini terbukti, publik menilai hal tersebut menjadi tamparan keras bagi institusi Polri. Masyarakat kini menunggu sikap tegas Kapolda Sumut maupun Mabes Polri: apakah berani menindak anak buahnya, atau justru membiarkan galian ilegal terus merajalela.

Satu hal pasti, galian C ilegal di Langkat adalah bom waktu bencana ekologis. Jika tidak segera dihentikan, rakyatlah yang akan menanggung banjir, longsor, dan kekeringan akibat kerakusan segelintir pengusaha nakal yang diduga dilindungi oknum berseragam.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Berita Terbaru