Galian C Ilegal Marak di Langkat, Diduga Libatkan Oknum Polisi

- Pewarta

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Ilustrasi Polisi

Ilustrasi Polisi

Stabat, Langkatoday – Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Langkat kian meresahkan. Usaha tanpa izin ini bebas beroperasi di sejumlah titik, merusak aliran sungai, menebas tebing, menghancurkan perbukitan, hingga menggali tanah tanpa kendali.

Dampaknya pun nyata dirasakan masyarakat. Lingkungan semakin rusak, aliran sungai berubah, banjir kerap melanda saat musim hujan, sementara kekeringan menghantui kala musim kemarau tiba. Perbukitan hijau yang dulu dipenuhi pepohonan kini rata oleh alat berat.

Selain menimbulkan kerusakan alam, praktik ini juga merugikan pemerintah daerah karena hilangnya potensi retribusi. Masyarakat hanya bisa menanggung dampak buruknya.

Lebih jauh, informasi yang dihimpun Langkatoday menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Seorang perwira polisi berinisial M.I, berpangkat Kompol dan bertugas di Pamen Yanma Polda Sumut, disebut-sebut menjadi aktor di balik aktivitas galian ilegal di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Padang Tualang, Langkat.

Baca Juga:  Innova Terjun ke Jurang di Pakpak Bharat, Rudi Simanjuntak dan Istri Hilang

Alih-alih menindak pelaku perusak lingkungan, oknum tersebut justru diduga ikut menjarah kekayaan alam Langkat untuk memperkaya diri.

Padahal, aktivitas galian C ilegal jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha tanpa izin dapat dijerat pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Bahkan, Pasal 98 UU yang sama menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja merusak lingkungan hingga menimbulkan pencemaran, diancam pidana penjara 3–10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

Jika dugaan keterlibatan aparat ini terbukti, publik menilai hal tersebut menjadi tamparan keras bagi institusi Polri. Masyarakat kini menunggu sikap tegas Kapolda Sumut maupun Mabes Polri: apakah berani menindak anak buahnya, atau justru membiarkan galian ilegal terus merajalela.

Satu hal pasti, galian C ilegal di Langkat adalah bom waktu bencana ekologis. Jika tidak segera dihentikan, rakyatlah yang akan menanggung banjir, longsor, dan kekeringan akibat kerakusan segelintir pengusaha nakal yang diduga dilindungi oknum berseragam.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkat Ingin Naik Kelas, Tiorita Pelajari Tata Kelola Digital Pemkot Bandung
Hana Kuraki, Aktris AV Jepang, Dikabarkan Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun
Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat
Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI
Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan
Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar, Tiorita Dorong Kontribusi ke UMKM Langkat
Pertamina Bayar PBB-P2 Rp11,95 Miliar, Tiorita Apresiasi Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:56 WIB

Langkat Ingin Naik Kelas, Tiorita Pelajari Tata Kelola Digital Pemkot Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 20:32 WIB

Hana Kuraki, Aktris AV Jepang, Dikabarkan Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Selasa, 15 September 2026 - 20:25 WIB

Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana

Selasa, 15 September 2026 - 14:39 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat

Selasa, 15 September 2026 - 10:40 WIB

Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI

Terbaru

Sajian Khusus

Cicilan Kekecewaan: Kritik atas Ambisi Rektor Dua Periode

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:36 WIB