Gaji ke-13 PNS Mulai Cair Besok, Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun untuk ASN dan Pensiunan

- Kontributor

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday)Pemerintah resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan, akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan ASN, terutama dalam menghadapi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru pendidikan.

Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp50 triliun. Dana tersebut akan disalurkan kepada ASN pusat, ASN daerah, serta pensiunan di seluruh Indonesia.

Komponen Gaji ke-13

Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa komponen gaji ke-13 tahun ini terdiri dari:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (bagi instansi yang sudah menerapkannya)

“Pemberian gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para ASN dan pensiunan dalam menghadapi pengeluaran tambahan, khususnya terkait kebutuhan pendidikan anak-anak,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (31/5).

Baca Juga:  MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor XX Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada ASN dan Pensiunan, yang berhak menerima gaji ke-13 antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  • Pejabat negara

  • Penerima pensiun dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN dan APBD

Untuk ASN aktif, pembayaran akan disalurkan melalui satuan kerja masing-masing, sementara bagi pensiunan akan dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2025. Meskipun demikian, pencairan di masing-masing instansi dapat menyesuaikan dengan kesiapan administrasi dan sistem penganggaran masing-masing wilayah atau kementerian/lembaga.

“Instansi pusat dan daerah diimbau untuk segera menyelesaikan proses administrasi agar pencairan bisa dilakukan serentak dan tidak terlambat,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:  Longsor di Sibolangit, 7 Orang Meninggal dan 20 Luka Ringan

Dampak Ekonomi dan Konsumsi

Selain sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja ASN, pemerintah juga berharap pemberian gaji ke-13 dapat menjadi stimulus tambahan dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.

“Dengan adanya gaji ke-13, konsumsi rumah tangga diperkirakan akan meningkat, yang pada akhirnya membantu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.

Respons ASN dan Masyarakat

Banyak ASN menyambut baik kebijakan ini, mengingat beban pengeluaran biasanya meningkat menjelang tahun ajaran baru, mulai dari kebutuhan buku, seragam sekolah, hingga uang pangkal pendidikan.

“Saya sangat bersyukur gaji ke-13 cair awal Juni. Bisa langsung dipakai untuk daftar ulang anak sekolah,” ujar Rini, seorang guru PNS di Bekasi.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor Lagi, Bus Pariwisata Diminta Cari Jalur Lain
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:59 WIB

Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor Lagi, Bus Pariwisata Diminta Cari Jalur Lain

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Berita Terbaru