Dugaan Mark Up Anggaran UPT Wilayah Barat Dinas SDABMBK Medan Mencuat, APH Diminta Turun Tangan

- Kontributor

Senin, 19 Januari 2026 - 13:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com Dugaan korupsi anggaran sejumlah kegiatan di UPT Wilayah Barat, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan tahun 2025 kembali mencuat ke publik. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, diduga terjadi mark up anggaran pada beberapa proyek pengadaan langsung dan berkelanjutan.

UPT Wilayah Barat Dinas SDABMBK Kota Medan yang dipimpin Agustina Simbolon disorot terkait dugaan mark up pada pembayaran upah tenaga kerja pemeliharaan drainase dengan volume pekerjaan sebanyak 10 kegiatan. Proyek tersebut merupakan pengadaan langsung dan berkelanjutan (SPP) dengan total anggaran mencapai Rp1.000.000.000.

Selain itu, dugaan mark up juga disebut terjadi pada proyek pengadaan langsung 910 lembar triplek ukuran 120 x 240 cm tebal 12 mm dengan nilai anggaran Rp198.198.000. Kemudian, proyek pengadaan batu kelapa dengan volume 100 meter kubik (M3) senilai Rp30.000.000, serta pengadaan 500 batang besi polos ukuran 12 mm panjang 10 meter berstandar SNI dengan anggaran Rp87.850.000.

Baca Juga:  Miris! Di Tengah Duka Banjir Bandang, PT Tanjung Timberindo Diduga Tampung Kayu Ilegal asal Hutan Sumut-Aceh

Tak berhenti di situ, proyek pengadaan langsung lainnya yang turut disorot yakni pembelian kayu bekisting untuk tiga kali pakai sebanyak 60 ton dengan nilai Rp503.100.000, serta pengadaan 2.000 zak Semen Portland PC yang merupakan proyek pengadaan berkelanjutan senilai Rp189.366.000.

Menanggapi dugaan tersebut, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menegaskan bahwa indikasi mark up tersebut wajib segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 2 dan angka 5 serta Pasal 7 ayat (1), yang mengatur kewenangan penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana.

“Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Ariswan, Senin (19/1).

Baca Juga:  Sambut May Day, Rico Waas: Momentum Perkuat Sinergi Nyata Pemerintah dan Pekerja

Ia menambahkan, jeratan hukum dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, serta ketentuan penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Ariswan juga menekankan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berpedoman pada prinsip efisien, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.

“Setiap bentuk penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa wajib dikenakan sanksi hukum demi menjamin kepastian hukum dan melindungi keuangan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Dinas SDABMBK Wilayah Medan Barat, Agustina Simbolon, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon tidak mendapat respons.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:00 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman

Sabtu, 5 September 2026 - 10:53 WIB

10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Berita Terbaru