Dituding “Dalang” Kecurangan Seleksi PPPK, Eks Plt Bupati Langkat Diperiksa Polda Sumut

- Kontributor

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Eks Plt Bupati Langkat Syah Afandin saat menerima pendemo aksi kasus PPPK Langkat, Kamis (28/12/2024)

STABAT (Langkatoday) – Para pencari keadilan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kab Langkat TA 2023/2024 sedikit merasa lega. Pasalnya, yang mereka duga sebagai “dalang” permainan seleksi penerimaan PPPK di Langkat sudah diperiksa Poldasu.

Namun, para pencari keadilan itu juga mendesak penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menetapkan Syah Affandin menjadi tersangka, sama seperti lima anak buahnya yang sudah duluan ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan “dalang” penerimaan PPPK itupun telah diperiksa Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut memeriksa mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai saksi terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemeriksaan itu dilakukan hari rabu.

Baca Juga:  Predator Seks Reynhard Sinaga Akan Dibawa Pulang, Rencananya Pertukaran Narapidana

“Yang hari ini diperiksa adalah eks Plt Bupati Langkat,” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (11/12).

Perwira menengah Polri itu menyebut Ondim menghadiri pemeriksaan itu. Namun, Hadi belum memerinci lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut.

“Yang bersangkutan hadir,” jelasnya.

Untuk diketahui, sejauh ini ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat. Mereka, yakni Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander serta dua kepala sekolah di Langkat bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

Baca Juga:  TPG 2026 Cair Setiap Bulan, Ini Tahapan dan Jadwal Pencairannya yang Wajib Dipahami Guru

Modusnya, sebagaimana keterangan dua tersangka dua kepala sekolah di Langkat Awaluddin dan Rohayu Ningsih, mengutip uang dari para calon PPPK, diduga sebagai syarat untuk dapat lolos.

Sebelumnya, pada setiap unjukrasa di Mapoldasu, para pendemo mendesak supaya eks Plt Bupati Langkat yang mereka tuding sebagai “dalang”, diperiksa Polda Sumut.

“Bukan hanya Kepala BKD dan Kadis Pendidikan, ada pejabat yang lebih tinggi di Kab Langkat yang diduga sebagai dalang dibalik kecurangan itu,” kata para pendemo. (rel)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Berita Terbaru