Cloudflare Terancam Diblokir Total, Pemerintah: 76% Situs Judi Online Bersembunyi di Baliknya

- Kontributor

Kamis, 20 November 2025 - 07:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Ilustrasi. Cloudflare. (Foto:SEO North)

Ilustrasi. Cloudflare. (Foto:SEO North)

JAKARTA, LANGKATODAY – Nasib Cloudflare di Indonesia berada di titik kritis. Belum pulih dari gangguan global yang melumpuhkan internet sehari sebelumnya, perusahaan infrastruktur digital asal San Francisco itu kini menghadapi ancaman pemblokiran nasional oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ancaman itu bukan sekadar sanksi administratif. Pemerintah menuding Cloudflare menjadi “perisai utama” ribuan situs judi online yang beroperasi di Indonesia.

76 Persen Situs Judi Online Gunakan Cloudflare

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, memaparkan temuan paling mencolok dari operasi siber terbaru pemerintah.

“Dari sekitar 10 ribu situs yang kami take down, 76% di antaranya menggunakan layanan Cloudflare,” ujar Alexander dalam Anugerah Jurnalistik Komdigi, Selasa (19/11).

Baca Juga:  Bukti Baru, Ahli Forensik Digital Yakin Ijazah Jokowi Palsu: Font-nya Times New Roman Belum Ada saat Itu

Menurut Alexander, para bandar judi memanfaatkan layanan Content Delivery Network (CDN) dan proteksi anti-DDoS milik Cloudflare untuk menyembunyikan server asli mereka, membuat pemblokiran menjadi sulit dan seringkali tidak efektif.

“Cloudflare memberi rompi anti-peluru bagi situs ilegal ini,” katanya.

Pelanggaran Ganda: Administratif dan Operasional

Komdigi menyebut Cloudflare melakukan dua pelanggaran sekaligus:

  1. Belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, melanggar Permen Kominfo 5/2020.
  2. Tidak memiliki perwakilan resmi atau infrastruktur lokal, sekaligus diduga memfasilitasi layanan bagi situs ilegal.

Pemerintah telah mengirim Surat Peringatan Keras dan memberi tenggat 14 hari kerja agar Cloudflare menunjukkan itikad baik.

“Permintaan kami sederhana: Cloudflare harus menyaring dan menolak layanan dari situs-situs judi online yang merugikan masyarakat Indonesia,” tegas Alexander.

Baca Juga:  Ajaib Group Resmikan Kantor di Bangkok, Perkuat Ekspansi Regional di Asia Tenggara

Ancaman “Kiamat Internet” Lokal

Jika ultimatum itu diabaikan, Komdigi siap mengambil langkah pamungkas: memblokir seluruh layanan Cloudflare di Indonesia.

Langkah ini berpotensi menimbulkan kekacauan akses internet di tingkat nasional. Cloudflare mengelola sekitar 20% trafik web dunia, termasuk yang digunakan oleh media besar, e-commerce, layanan finansial, hingga situs pemerintah. Pemblokiran total berarti sebagian besar situs yang sah bisa ikut terdampak.

Namun Alexander menegaskan bahwa penegakan hukum atas judi online adalah harga mati.

“Pengguna Cloudflare di Indonesia, termasuk perusahaan resmi, sebaiknya mulai bersiap mencari alternatif. Jangan bergantung pada satu penyedia yang tidak patuh aturan,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
HTML: Tulang Punggung Website Modern
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Kamis, 3 September 2026 - 04:06 WIB

Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita

Berita Terbaru