Bukti Baru, Ahli Forensik Digital Yakin Ijazah Jokowi Palsu: Font-nya Times New Roman Belum Ada saat Itu

- Kontributor

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday)Alumni Fakultas Teknologi Universitas Gajah Mada (UGM) yang kini dikenal sebagai ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, meyakini bahwa ijazah S1 Kehutanan Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi yang diterbitkan UGM pada tahun 1985 palsu.

“100 miliar persen palsu,” katanya seperti dikutip dari video berjudul “Ijazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analiaa Jenis Font dan Operating System”, Selasa (11/3).

Video ini tayang di akun YouTube Balige Academy.

Rismon meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu berdasarkan dua aspek, yakni font pada ijazah itu dan nomor seri pada ijazah yang hanya berupa foto copy itu, yang menurut dia janggal.

Menurut Rismon, fontface atau jenis font yang digunakan pada ijazah Jokowi, yang pada video itu ditampilkan hanya dalam bentuk fotocopy sebagaimana yang beredar selama ini, dan terdapat watermark “Republika” pada copy ijazah itu yang menandakan bahwa copy ijazah Jokowi itu merupakan sampel yang dipublikasikan republika.co.id, menggunakan jenis huruf Times New Romans.

Menurut dia, jenis huruf itu tidak mungkin sudah ada pada tanggal 5 November 1985 saat ijazah itu diterbitkan UGM.

“Karena Window OS versi 1.01 dirilis 20 November 1985 atau 15 hari setelah ijazah Jokowi itu diterbitkan UGM. Sedang Windows versi 3.1 (di mana font Times New Romans difungsikan) dirilis pada tanggal 6 April 1992. Konfirm ijazah ini palsu,” katanya.

Rismon juga membandingkan copy ijazah Jokowi dengan ijazah seorang alumni UGM yang lain yang bernama Bambang Nurcahyo Prastowo, di mana sementara ijazah Jokowi menggunakan jenis font Times New Romans, sementara ijazah Bambang, menurut Rismon, merupakan font standar dari komputer yang masih menggunakan DOS (Disk Operating System).

Baca Juga:  Syah Afandin Gandeng Universitas Terbuka, Perluas Akses Pendidikan Tinggi di Langkat

“Kalau font pada ijazah Jokowi ini karena menggunakan jenis font Times New Romans, ini menggunakan Windows,” katanya.

Ia pun meminta agar Jokowi mengakui kalau ijazahnya memang palsu.

“Ngaku sajalah Pak Joko Widodo. Anda mungkin saja benar kuliah di kehutanan (UGM). Bisa saja kan? Karena kita tidak bisa menutup kemungkinan, tapi mungkin ijazah Anda hilang, kebanjiran atau apa, tapi bukan ini ijazah aslinya, ini pasti palsu. 100 miliar perden palsu,” katanya.

Rismon juga menyoroti skripsi Jokowi yang menurut dia janggal. Skripsi itu berjudul “Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta”.

Sebab, kata dia, huruf-huruf yang digunakan untuk judul skripsi itu pun menggunakan jenis font Times New Romans.

“Ini pasti gak bemar, palsu, pasti diproduksi seteleh Times New Romans difungsikan tahun 1992 di Windows. UGM jujur saja; ada apa sih sebenarnya? Kebenaran itu pahit, tapi biaa jadi pembelajaran,” katanya.

Soal nomor seri pada ijazah Jokowi, Rismo mengatakan, nomor seri di ijazah ganjil karena tak ada klaster. Ia menunjukkan, pada ijazah Jokowi hanya ada angka 1120.

“Ini nggak ada klasternya, sehingga nggak jelas ini dari fakultas apa dan lulusan (angkatan) keberapa,” katanya.

Baca Juga:  Resmi! Patrick Kluivert jadi Pelatih Timnas Indonesia

Ia menunjukkan ijazah alumni UGM yang dijadikan sampel yang bertuliskan No 766/2869PA/1985. Huruf “PA” pada nomor seri ijazah ini katanya, mungkin dari fakultas Pengetahuan Alam.

Sementara ijazahnya sendiri memiliki nomor seri 28530/HYN-WBS/98/TE-ST/67-1159 .

“TE pada nomor seri itu menunjukkan kalau saya lulusan Teknik Elektro,” jelasnya.

Seperti diketahui, copy ijazah Jokowi itu selama ini memang dicurigai palsu, sehingga pernah dua kali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akan tetapi gugatan pertama dicabut karena sang penggugat, yakni Bambang Tri, ditangkap dan dipenjara 6 tahun oleh PN Solo karena dinilai terbukti menyebarkan kabar bohong tentang ijazah Jokowi

Gugatan kedua kandas, karena PN Jakpus pada putusan sela menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan ini.

Gugatan dengan kuasa hukum dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu didasarkan pada data yang dimiliki Bambang Tri bahwa ijazah Jokowi palsu, dan juga berdasarkan foto wajah pada ijazah itu yang secara fisik berbeda dengan wajah Jokowi.

Terkait dengan kandasnya gugatan di PN.Jakpus, Rismon memgatakan kalau kemungkinan hakim tidak terlalu paham soal manipulasi digital, dan hakim pun punya kecenderungan percaya kepada polisi yang menangani perkara pada tingkat penyelidikan dan penyidikan, sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan dan kemudian ke pengadilan.

“Hakim tak paham, standar berpikir hakim ya gitu, hanya percaya kepada polisi. Ya, itulah hancur negara ini. Para hakim rendah dalam pemahaman digital, apalagi digital manipulation,” katanya. (**)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 04:06 WIB

Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Berita Terbaru