BPK Temukan Kejanggalan di PT Pelindo, Biaya Jasa Pelabuhan Terancam Membengkak

- Pewarta

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah temuan mengejutkan terkait kinerja PT Pelindo (Persero) periode 2023 hingga Semester I 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbarunya, BPK mengendus adanya indikasi penyimpangan kebijakan yang diduga merugikan keuangan negara.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah beban biaya operasional yang seharusnya ditanggung pemerintah, namun justru dibebankan kepada PT Pelindo.

Pelindo “Nombok” Rp826 Miliar untuk Pengerukan Alur

Berdasarkan dokumen LHP yang dirilis 25 Mei 2025, BPK menemukan bahwa PT Pelindo harus mengeluarkan dana sebesar Rp826.196.706.694 untuk kegiatan pengerukan kolam dan alur pelabuhan. Padahal, menurut aturan, kegiatan tersebut merupakan kewajiban Kementerian Perhubungan selaku Otoritas Pelabuhan.

Baca Juga:  BPK Bongkar Mark-Up Rp2,24 Miliar di Tirtanadi, Direksi Berinisial “SAL” Disebut Tahu

“Kegiatan tersebut merupakan kewajiban Kementerian Perhubungan. Hal ini mengakibatkan biaya jasa pelabuhan menjadi tidak efisien karena PT Pelindo menanggung beban yang bukan kewajibannya,” tulis BPK dalam laporannya.

Jika ditarik lebih jauh ke belakang, total biaya pengerukan yang ditanggung Pelindo sejak tahun 2016 hingga 2023 mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp2,44 triliun.

Izin Ruang Laut Bermasalah di 66 Pelabuhan

Selain masalah beban biaya pengerukan, BPK juga menyoroti kepatuhan regulasi PT Pelindo. Hingga saat ini, tercatat ada 66 pelabuhan yang dikelola Pelindo belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRI).

Kondisi ini menimbulkan risiko hukum yang serius. Selain itu, biaya jasa pelabuhan berpotensi semakin tinggi di masa depan karena adanya kewajiban pengajuan izin ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemen KP) yang harus diperpanjang setiap dua tahun.

Baca Juga:  KPK Sentil Langkat, Kini Semua Mata Tertuju ke Tiorita: Mampukah Putus Mata Rantai Korupsi?

Kontribusi ke Negara Tetap Jalan

Meski dibebani biaya yang tidak efisien, PT Pelindo tercatat tetap patuh memenuhi kewajiban rutinnya kepada negara. Sepanjang 2023 hingga pertengahan 2024, perusahaan plat merah ini telah merealisasikan pembayaran:

  • Konsesi dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Dividen.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

BPK menegaskan bahwa temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian teknis terkait agar tidak berdampak pada daya saing pelabuhan nasional dan kenaikan biaya logistik di Indonesia, termasuk di wilayah strategis seperti Sumatera Utara.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Copot Menteri Keuangan Purbaya
Uang Belanja Pemerintah Harus Berputar di Langkat, Tiorita Dorong UMKM Masuk E-Marketplace
4.000 Pegawai Terindikasi Judi Online, Menteri PU Dody Hanggodo Perintahkan Usut Tuntas dan Sanksi Tegas
Tiga Bandara Kembali Beroperasi Usai Ditutup Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Penutupan 8 Bandara Terdampak Abu Anak Krakatau Kembali Diperpanjang
Abu Vulkanik Anak Krakatau Terlihat Indah di Bawah Mikroskop, Namun Berbahaya bagi Tubuh
Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan, Anak Krakatau Paling Berdampak
Nelayan Terjebak Hujan Material Erupsi Anak Krakatau, Panik Sambil Bertakbir

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:04 WIB

BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Copot Menteri Keuangan Purbaya

Sabtu, 12 September 2026 - 14:50 WIB

Uang Belanja Pemerintah Harus Berputar di Langkat, Tiorita Dorong UMKM Masuk E-Marketplace

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

4.000 Pegawai Terindikasi Judi Online, Menteri PU Dody Hanggodo Perintahkan Usut Tuntas dan Sanksi Tegas

Selasa, 8 September 2026 - 13:17 WIB

Tiga Bandara Kembali Beroperasi Usai Ditutup Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 19:31 WIB

Penutupan 8 Bandara Terdampak Abu Anak Krakatau Kembali Diperpanjang

Terbaru