ASN di Humbahas jadi Tersangka Pemain Politik Uang

- Kontributor

Selasa, 26 November 2024 - 17:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

MEDAN (Langkatoday)Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial RM, bersama dua orang warga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang ditengah masa tenang pemilu 2024.

ASN berinisial RM tersebut diduga membagikan uang untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun.

Kasat Reskrim AKP Bram Candra Sihombing mengatakan, penetapan tersangka RM bersama dua orang warga setelah pihaknya mendalami atas terjaring operasi tangkap tangannya (OTT) seorang ASN berinisial RM dan dua orang warga berinisial AP, RH dirumah salah satu warga Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang, pada Ahad (24/11) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dimana dari hasil OTT, ditemukan sejumlah amplop berisikan uang, satu kertas daftar nama warga dan kartu nama pasangan calon 03.

“Dari hasil penyelidikan, dan akhirnya ketiganya kita amankan di Polres dan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu,” kata AKP Bram didampingi Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu, Efrida Purba, Eduard Bert Sianturi, dan Kasi Pidum Kejari Humbahas Herry Shan Jaya, dalam keterangan persnya dikantor ruangan Sentra Gakkumdu Bawaslu Humbaahs, Senin (25/11) sekitar pukul 19.25 WIB.

Baca Juga:  Oknum Dinas PMD Langkat Diduga Lakukan Pungli Rp 1 Juta jika Ingin Cairkan Dana Desa 2025

Ditambahkannya, ketiga orang ini, dijerat dengan pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“RM yang merupakan ASN, dan dua warga terancam hukuman kurungan pidana maksimal 6 bulan penjara,” tambah Kasi Pidum Kejari Humbahas Herry Shan Jaya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu mengatakan, bahwa penangkapan ketiga orang tersebut, diantaranya seorang oknum ASN berawal dari adanya kerucigaan tim sentra Gakkumdu terhadap tiga orang tersebut yang bukan warga Sijamapolang.

Melihat gerakan ketiga orang tersebut mencurigakan, petugas dari tim sentra Gakkumdu pun mengawasi hingga sesampainya ditempat kejadian, langsung dilakukan operasi tangkap tangan.

Baca Juga:  Dari Pasutri Tersangka Judol Komdigi, Polisi Sita Uang Tunai-Aset Senilai Rp 16 Miliar

“Dari diantara ketiga orang ini mencurigakan karena membawa tas, akhirnya karena mencurigakan usai ketiganya masuk kerumah Waga, tim sentra Gakkumdu langsung bergerak dan melakukan OTT dan menggeledah barang yang dibawa dalam tas tersebut”, terang Henri.

Masih dikatakanya, setelah dilakukan penggeledahan, dan ternyata petugas menemukan sejumlah uang dalam amplop, satu buah kertas berisikan nama warga, dan sejumlah kartu nama bertuliskan nomor 03 atas nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun.

“Uangnya kalau ditotalkan semua ada sejumlah Rp 131 juta,” tambah Henri.

Menurutnya, kasus dugaan pelanggaran pemilu sudah tahap penyidikan lantaran ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Kita akan proses secepatnya, dan akan kami sampaikan nanti lebih lanjut ke rekan-rekan pers,” tambah Kasi Pidum. (red)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor Lagi, Bus Pariwisata Diminta Cari Jalur Lain
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:59 WIB

Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor Lagi, Bus Pariwisata Diminta Cari Jalur Lain

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Berita Terbaru