Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Pengeroyokan, Polisi Periksa Usai Penetapan

- Pewarta

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Anggota DPRD Kota Medan berinisial AT resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri, Robin Marojahan Silalahi (RMS).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menggelar serangkaian penyelidikan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, membenarkan bahwa AT telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Sudah (diperiksa setelah menjadi tersangka),” ujar Adrian, Rabu (29/7).

Meski demikian, Adrian belum merinci apakah AT langsung ditahan usai pemeriksaan. Polisi juga belum mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Dalam laporan korban, selain AT, istri dan anaknya juga turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam insiden tersebut.

“Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” kata Adrian.

Berawal dari Perselisihan di Jalan

Kasus ini bermula dari laporan Robin Marojahan Silalahi yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan pada Jumat (5/6) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat.

Baca Juga:  Iduladha 1447 H: Bobby Nasution Salat di Binjai, Siapkan Distribusi Kurban ke Seluruh Sumut

Menurut pengakuan korban, saat itu ia sedang mengemudikan mobil menuju rumahnya di Jalan Karya Rakyat bersama seorang anggota keluarga. Ketika melintas, ia berpapasan dengan AT dan anaknya yang sedang berjalan kaki.

Robin mengaku tidak sengaja menginjak pedal gas saat melewati polisi tidur sehingga menimbulkan suara mesin yang cukup keras. Ia menduga hal itu memicu emosi AT hingga memukul mobil yang dikendarainya.

Tak lama kemudian, korban mengaku dikejar oleh AT bersama anaknya berinisial D. Saat korban membuka kaca mobil untuk mempertanyakan tindakan tersebut, cekcok pun terjadi.

Korban menuding dirinya dipukul oleh AT dan anaknya ketika masih berada di dalam mobil. Ia mengaku tidak dapat keluar dari kendaraan karena dihalangi oleh anak AT.

Akibat kejadian tersebut, Robin mengaku mengalami luka memar di bagian wajah dan lengan.

“Iya, dipukul sama anaknya laki-laki, sama oknum anggota dewan itu,” ujar Robin saat memberikan keterangan sebelumnya.

Baca Juga:  Anak Durhaka! Ayah Tewas Dipukul Kayu Setelah Suruh Menyadap Karet

Mengaku Diserang Lagi di Rumah

Robin mengatakan, persoalan tidak berhenti di lokasi kejadian. Setelah tiba di rumah, ia mengaku kembali didatangi istri AT yang disebut memaki-maki dan mencakar wajahnya.

“Sampai di rumah diserang lagi saya sama istrinya, dimaki-maki, istrinya nyakar wajah saya,” ungkapnya.

Merasa tidak ada itikad baik maupun permintaan maaf dari pihak terlapor, Robin akhirnya melaporkan AT beserta anggota keluarganya ke Polrestabes Medan pada 7 Juni 2026.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik hingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi juga sempat melayangkan dua kali surat panggilan kepada AT setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut dilaporkan korban.

Sesuai asas praduga tak bersalah, AT tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Kronologi Mobil Goyang Digrebek di Kisaran, Diduga Oknum Polisi vs 2 Wanita
BKM Al-Badar dan YPKD Gelar Pangkas Gratis, Saatnya Masjid Harus Bermanfaat bagi Masyarakat
Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat
Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:33 WIB

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas

Sabtu, 19 September 2026 - 20:40 WIB

Kronologi Mobil Goyang Digrebek di Kisaran, Diduga Oknum Polisi vs 2 Wanita

Sabtu, 19 September 2026 - 13:08 WIB

BKM Al-Badar dan YPKD Gelar Pangkas Gratis, Saatnya Masjid Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Terbaru

Berita

HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama

Sabtu, 19 Sep 2026 - 17:46 WIB