Alhamdulillah.. Kejati Sumut Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi PPPK Langkat

- Kontributor

Senin, 13 Januari 2025 - 20:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi
Tersangka kasus korupsi PPPK Langkat saat berada di mobil tahanan, Senin (13/1)

MEDAN (Langkatoday) – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 dari Dirkrimsus Polda Sumut, Senin (13/1) di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH dalam siaran persnya menyampaikan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan adalah RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, kemudian A, Dr. HSA, ESD dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025,” tandasnya.

Baca Juga:  Pemkab Langkat Klaim Sudah Tetapkan Status Darurat, Tapi Tak Pernah Umumkan ke Publik

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan marathon untuk mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan. (red)

Baca Juga:  Tak Ingin Warga Terus Mengantre, Plt Bupati Langkat Siapkan Langkah Cepat Atasi Krisis BBM

View this post on Instagram

A post shared by Langkatoday.com (@langkatodaycom)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Berita Terbaru