Aktivis Desak Audit Anggaran Rp16,5 Miliar Lapas Rantauprapat, Soroti Overkapasitas hingga 347 Persen

- Pewarta

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Rantauprapat, Langkatoday.com – Tingkat hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat yang mencapai sekitar 347 persen dari kapasitas kembali menjadi perhatian publik. Di tengah kondisi tersebut, lapas juga tercatat mengelola 22 paket Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu mencapai Rp16.504.108.750.

Kondisi itu mendorong Aktivis Anti Korupsi Sumatera Utara, Ariswan, meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, sekaligus mengaudit seluruh pelaksanaan pengadaan tahun anggaran 2026.

Menurut Ariswan, besarnya anggaran yang dikelola harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar seluruh penggunaan dana negara berlangsung transparan dan sesuai peruntukannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kondisi lapas yang kelebihan penghuni sangat tinggi harus menjadi perhatian serius. Di sisi lain, Lapas Rantauprapat mengelola anggaran pengadaan hingga Rp16,5 miliar. Karena itu kami meminta Kakanwil segera memeriksa Kalapas dan mengaudit seluruh penggunaan anggaran. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, barulah diambil tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujar Ariswan kepada wartawan, Jumat (10/7).

Baca Juga:  Propam Polri di Desak Turun dan Dalami Pengembalian Lahan ke Negara oleh Kapolsek Tanjung Pura

Overkapasitas Jadi Sorotan

Persoalan overkapasitas di Lapas Kelas IIA Rantauprapat sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI. Saat melakukan inspeksi beberapa waktu lalu, anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, memperoleh data bahwa lapas yang memiliki kapasitas sekitar 375 orang tersebut dihuni lebih dari 1.300 warga binaan, atau sekitar 347 persen dari daya tampung ideal.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan pemasyarakatan, pembinaan narapidana, hingga efektivitas pengawasan di dalam lapas.

Anggaran Makanan Tembus Rp13,3 Miliar

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, sebagian besar anggaran pengadaan Lapas Rantauprapat dialokasikan untuk kebutuhan bahan makanan warga binaan.

Nilainya mencapai Rp13.345.860.000, atau sekitar 81 persen dari total pagu pengadaan. Paket tersebut disusun berdasarkan volume 606.630 Orang Hari (OH) atau setara dengan kebutuhan konsumsi sekitar 1.662 orang setiap hari selama satu tahun.

Selain pengadaan bahan makanan, sejumlah paket lainnya meliputi pemeliharaan gedung sebesar Rp596 juta, persediaan pemeliharaan gedung Rp131,3 juta, pengadaan pakaian harian warga binaan Rp398,8 juta, ekstra makanan bulan Ramadan Rp249,3 juta, pengadaan peralatan makan dan minum Rp199,4 juta, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya.

Baca Juga:  Keluarga Korban Penganiayaan Minta Polrestabes Medan Segera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Medan

Minta APIP hingga BPK Turun Tangan

Ariswan menegaskan, permintaan audit bukan dimaksudkan untuk langsung menyimpulkan adanya penyimpangan. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penggunaan APBN.

“Audit bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi memastikan pengelolaan anggaran berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pemeriksaan terhadap Kalapas juga penting untuk mengetahui apakah fungsi pengawasan, pembinaan, pelayanan, dan pengendalian telah berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit sesuai kewenangan masing-masing.

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran administratif maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran atau pelaksanaan tugas, maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara perlu mengambil langkah evaluasi, termasuk terhadap jabatan Kepala Lapas apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kalapas Kelas IIA Rantauprapat Khairul Bahri Siregar maupun Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pemeriksaan dan audit tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Viral! Kondisi Memprihatinkan Mobil Dinas Berplat Merah di Binjai Picu Sorotan Warganet
IKA Unpad Dorong Beasiswa, Koperasi Masjid hingga Penguatan Infrastruktur Kampus
Nama Bripka Agus Ginta Meiro Beredar Usai Video Polisi Diduga Ejek Pendemo Viral
Viral Video Oknum Polisi Diduga Provokatif Saat Amankan Demo Hari Tani di Bengkulu

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Viral! Kondisi Memprihatinkan Mobil Dinas Berplat Merah di Binjai Picu Sorotan Warganet

Terbaru