Stabat, Langkatoday.com – Maraknya praktik judi online (judol), penyalahgunaan narkoba, serta pengabaian tanggung jawab nafkah menjadi pemicu utama kehancuran ribuan bahtera rumah tangga di Kabupaten Langkat.
Maraknya masalah sosial ini memicu lonjakan angka perceraian yang kian mengkhawatirkan.
Fakta memprihatinkan tersebut terungkap dalam audiensi antara Pengadilan Agama Stabat dan Pemkab Langkat di Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (7/9).
Data Lonjakan Kasus: Dominasi Cerai Gugat oleh Istri
Ketua Pengadilan Agama Stabat, Dr. Fauzati, S.Ag., M.Ag., membeberkan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat sekitar 2.500 perkara perceraian.
Angka ini terus merangkak naik hingga Agustus 2026 yang sudah menyentuh sekitar 2.200 perkara.
Dari total ribuan perkara tersebut, sebanyak 85 persen di antaranya merupakan cerai gugat yang dilayangkan oleh pihak istri akibat tidak tahan lagi menghadapi perilaku suami.
Berdasarkan data resmi Pengadilan Agama Stabat, faktor dominan yang menghancurkan keharmonisan rumah tangga warga Langkat meliputi:
- Judi Online (Judol): Menguras perekonomian keluarga dan memicu konflik finansial yang tajam.
- Penyalahgunaan Narkoba: Merusak mental, memicu tindakan destruktif, dan menghilangkan rasa tanggung jawab.
- Penelantaran Nafkah: Kurangnya pemberian komitmen finansial dan tanggung jawab moral terhadap anak dan istri.
Pemkab Langkat Prihatin dan Soroti Ketahanan Keluarga
Menanggapi tingginya angka perceraian yang dipicu maraknya judol dan narkoba ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Hj. Tiorita Br Surbakti, S.H., menyatakan keprihatinan mendalam.
Dampak perceraian dinilai sangat fatal, terutama bagi masa depan serta perlindungan anak dan perempuan.
“Angka perceraian di Kabupaten Langkat harus terus ditekan. Judi online dan narkoba adalah ancaman nyata bagi ketahanan keluarga. Oleh karena itu, perlu peran bersama antara pemerintah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membentengi keluarga serta menjaga keharmonisan rumah tangga,” tegas Tiorita.
Dorong MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Sebagai respon atas maraknya kasus perceraian ini, Pengadilan Agama Stabat bersama Pemkab Langkat tengah menyiapkan Nota Kesepakatan (MoU) terkait Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Langkah ini penting untuk memastikan anak dan istri yang menjadi korban keretakan rumah tangga tetap mendapatkan kepastian hak dan jaminan hidup yang layak.
Selain itu, Pengadilan Agama Stabat juga menggencarkan inovasi layanan digital e-Court hingga ke tingkat desa guna mempermudah akses peradilan bagi masyarakat yang terdampak kasus hukum keluarga.
Editor : Fadli














Komentar