LBH Medan Kritik Keras: Polda Sumut Dinilai Lindungi Kadisdik dan Pejabat Langkat di Kasus Korupsi PPPK

- Pewarta

Kamis, 21 November 2024 - 05:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

MEDAN (Langkatoday) – Penahanan dua Kepala Sekolah, Awalludin (SD Negeri 055975 Pancur Ido) dan Rohayu Ningsih (SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat), dalam kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat 2023 akhirnya dilakukan oleh Polda Sumut.

Langkah ini diambil setelah 11 bulan lamanya laporan para guru honorer mandek tanpa kepastian. Namun, langkah tersebut justru memicu kritik tajam dari LBH Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LBH Medan mempertanyakan mengapa hanya dua tersangka ini yang ditahan, sementara tiga pejabat tinggi lainnya—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kepala BKD, dan Kasi Kesiswaan SD Kabupaten Langkat—masih bebas meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  KAMAK Desak Kejagung Periksa Kajati Sumut Terkait Kasus Eks HGU PTPN

LBH menilai Polda Sumut memberikan privilege (keistimewaan) kepada ketiganya, sebuah perlakuan yang dianggap bertentangan dengan asas equality before the law yang menegaskan semua warga negara setara di mata hukum.

Ketidaklengkapan berkas perkara tiga pejabat tersebut (berstatus P-19) menjadi alasan penundaan penahanan mereka, namun LBH Medan mendesak Polda Sumut segera melengkapi berkas sesuai Pasal 138 KUHAP dan melakukan penahanan untuk memastikan integritas penegakan hukum.

Tak hanya itu, LBH Medan bersama para guru honorer juga mendesak agar Plt. Bupati Langkat dan Sekda Kabupaten Langkat tahun 2023 diperiksa atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Baca Juga:  UAS Hadir di Persidangan, Beberkan Rekam Jejak Politik Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Hingga saat ini, kedua pejabat tersebut belum tersentuh penyidikan meski indikasi peran mereka dianggap signifikan.

Kasus ini, yang berpotensi melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, hingga UU Tipikor, menyoroti kegagalan serius dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

LBH Medan menyerukan langkah konkret kepada Polda Sumut dan Kejatisu untuk:

  • Menahan ketiga tersangka (Kadisdik, Kepala BKD, dan Kasi Kesiswaan).
  • Melengkapi dan melimpahkan berkas perkara mereka ke Kejatisu.
  • Segera melimpahkan berkas dua kepala sekolah ke pengadilan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru