Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Ganja 355 Kg Ditangkap di Gayo Lues

- Pewarta

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Buronan kasus narkoba, Sulaiman Daud ditangkap di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. (Foto: Antara)

Buronan kasus narkoba, Sulaiman Daud ditangkap di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. (Foto: Antara)

MEDAN, LANGKATODAY – Setelah 10 tahun buron, Sulaiman Daud, terpidana kasus kepemilikan ganja seberat 355 kilogram, akhirnya ditangkap tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Sulaiman ditangkap pada Kamis (16/10) malam di rumahnya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan Sulaiman telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 6 Oktober 2015. Namun, ia melarikan diri pada 7 Juli 2015 setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

“Sulaiman kabur dibantu dua rekannya yang menunggu di luar Lapas Anak Tanjung Gusta menggunakan sepeda motor,” ujar Husairi, Jumat (17/10).

Baca Juga:  Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut! Langkah Antisipasi Sengketa atau Sinyal Ada Masalah?

Dalam kasus tersebut, Sulaiman bersama empat rekannya sesama mahasiswa asal Gayo Lues dinyatakan bersalah atas kepemilikan ganja ratusan kilogram. Keempat rekannya telah menjalani hukuman masing-masing delapan bulan penjara.

“Setelah sempat melawan saat diamankan, Sulaiman akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Selanjutnya akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gayo Lues,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Terbaru