70 WBP Lapas Kuala Simpang yang Melapor Pascabanjir Akan Dapat Remisi

- Pewarta

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Sebanyak 70 dari total 428 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, dilaporkan telah kembali melapor kepada pihak berwenang setelah sebelumnya dilepas saat bencana banjir bandang yang terjadi akhir November 2025 lalu.

Warga binaan yang telah melapor tersebut akan diberikan penghargaan berupa remisi atau pengurangan masa hukuman oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, saat diwawancarai wartawan usai menghadiri peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Rabu (28/1) siang.

Agus menjelaskan, bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah pada akhir tahun lalu telah menyebabkan kerusakan serius pada beberapa unit pelaksana teknis pemasyarakatan, termasuk Lapas Kelas II B Kuala Simpang. Hingga kini, proses perbaikan fasilitas lapas tersebut masih terus dilakukan.

“Perbaikannya masih berjalan. Saya yakin warga binaan yang berasal dari Lapas Aceh Tamiang saat ini juga sedang menjalani proses pemulihan bersama keluarganya,” ujar Agus.

Menurutnya, dari total 428 WBP yang dilepas saat kondisi darurat, 70 orang telah datang melapor secara sukarela. Atas kepatuhan tersebut, pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi.

Baca Juga:  Viral! Siswi 15 Tahun Teriak Minta Tolong ke Presiden: ‘Kami Korban, Kenapa Jadi Tersangka?’

“Nanti setelah situasi benar-benar normal, kita akan kembali menghimbau seluruh warga binaan agar datang melapor,” katanya.

Sebagai informasi, pada saat bencana banjir bandang dan longsor melanda Kabupaten Aceh Tamiang beberapa waktu lalu, Kementerian Imipas memutuskan melepas 428 WBP Lapas Kuala Simpang atas pertimbangan kemanusiaan dan keselamatan jiwa.

Keputusan tersebut diambil karena kondisi darurat yang berdampak langsung pada fasilitas pemasyarakatan, sehingga keberadaan warga binaan di dalam lapas dinilai berisiko terhadap keselamatan mereka.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender
Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder, Tim Provinsi Turun Survei
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB