70 WBP Lapas Kuala Simpang yang Melapor Pascabanjir Akan Dapat Remisi

- Kontributor

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Sebanyak 70 dari total 428 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, dilaporkan telah kembali melapor kepada pihak berwenang setelah sebelumnya dilepas saat bencana banjir bandang yang terjadi akhir November 2025 lalu.

Warga binaan yang telah melapor tersebut akan diberikan penghargaan berupa remisi atau pengurangan masa hukuman oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, saat diwawancarai wartawan usai menghadiri peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Rabu (28/1) siang.

Baca Juga:  Guntur Romli Pertanyakan Kapan KPK Usut Dugaan Korupsi Anak-anak Jokowi? Jangan Tebang Pilih!

Agus menjelaskan, bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah pada akhir tahun lalu telah menyebabkan kerusakan serius pada beberapa unit pelaksana teknis pemasyarakatan, termasuk Lapas Kelas II B Kuala Simpang. Hingga kini, proses perbaikan fasilitas lapas tersebut masih terus dilakukan.

“Perbaikannya masih berjalan. Saya yakin warga binaan yang berasal dari Lapas Aceh Tamiang saat ini juga sedang menjalani proses pemulihan bersama keluarganya,” ujar Agus.

Menurutnya, dari total 428 WBP yang dilepas saat kondisi darurat, 70 orang telah datang melapor secara sukarela. Atas kepatuhan tersebut, pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi.

Baca Juga:  Dewan Pers Ajak Insan Pers Bersatu Selamatkan Demokrasi Indonesia

“Nanti setelah situasi benar-benar normal, kita akan kembali menghimbau seluruh warga binaan agar datang melapor,” katanya.

Sebagai informasi, pada saat bencana banjir bandang dan longsor melanda Kabupaten Aceh Tamiang beberapa waktu lalu, Kementerian Imipas memutuskan melepas 428 WBP Lapas Kuala Simpang atas pertimbangan kemanusiaan dan keselamatan jiwa.

Keputusan tersebut diambil karena kondisi darurat yang berdampak langsung pada fasilitas pemasyarakatan, sehingga keberadaan warga binaan di dalam lapas dinilai berisiko terhadap keselamatan mereka.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Berita Terbaru