4 Pulau di Aceh Berpindah ke Sumatera Utara, Pemerintah Aceh Ajukan Peninjauan Ulang

- Pewarta

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday) – Empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, kini secara administratif ditetapkan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Perubahan status ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Pemerintah Aceh Menunjukkan Bukti Kepemilikan

Menanggapi keputusan tersebut, Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Aceh.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi sebelumnya, Pemerintah Aceh telah menunjukkan berbagai bukti otentik yang mendukung klaim kepemilikan terhadap pulau-pulau tersebut.

Baca Juga:  Heboh! Oknum Polisi di Langkat Dipergoki di Mobil Bersama Istri Anggota DPRD

“Di Pulau Panjang, misalnya, terdapat infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang, tugu koordinat yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga yang dibangun pada tahun 2015,” ujar Syakir.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyerahkan dokumen-dokumen pendukung, termasuk peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992, yang menunjukkan garis batas laut bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.

Upaya Peninjauan Ulang Keputusan

Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memperjuangkan peninjauan ulang terhadap keputusan Kemendagri tersebut. Syakir menegaskan bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei, keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh. Hal ini dibuktikan melalui aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, serta layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.

Baca Juga:  Rumah Dinas Topan Ginting di Jalan Busi Digeledah, Warga Heboh

“Pemerintah Aceh tetap berkomitmen untuk memperjuangkan agar dapat dilakukan peninjauan ulang terhadap keputusan Kemendagri tersebut,” pungkas Syakir.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa penetapan empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumut telah melalui proses verifikasi dan pembakuan nama pulau oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi pada tahun 2008, yang menyebutkan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut.

Situasi ini menunjukkan perlunya koordinasi dan dialog lebih lanjut antara pemerintah pusat dan kedua pemerintah provinsi untuk menyelesaikan perbedaan klaim administratif ini secara adil dan berdasarkan data yang akurat. 

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender
Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder, Tim Provinsi Turun Survei
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB