2 Hari Lagi, Beli Token Listrik Rp100.000 Tapi Bayarnya Cuma Rp50.000

- Kontributor

Senin, 30 Desember 2024 - 12:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday) – Pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik PLN sebesar 50% untuk pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 2.200 Volt Ampere (VA). Kebijakan tersebut akan mulai berlaku terhitung 2 hari lagi untuk Januari-Februari 2025 mendatang.

Misalnya, pelanggan listrik PLN prabayar bisa membeli token listrik sebesar Rp 100.000, dengan adanya diskon 50% artinya pelanggan hanya perlu membayar separuhnya atau Rp 50.000.

Setidaknya, jumlah pelanggan yang menerima diskon tarif listrik ini mencapai 81,4 juta pelanggan Rumah Tangga (RT) atau setara dengan 97% dari total 84 juta pelanggan golongan rumah tangga PLN.

Pelanggan yang dikenakan diskon tarif listrik 50% tersebut antara lain 24,6 juta pelanggan dengan daya listrik 450 VA, kemudian 38 juta pelanggan 900 VA, lalu 14,1 juta pelanggan 1.300 VA dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan, diskon 50% bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode bulan Januari dan Februari 2025.

Sementara, bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50%) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, atau pun di agen-agen

Namun demikian, untuk pembelian token listrik bagi pelanggan prabayar dan tagihan listrik pascabayar yang memperoleh diskon 50% akan dikenakan batasan maksimal waktu pemakaian setiap bulannya.

Baca Juga:  KPK Tepis Klaim Khalid Basalamah Diperiksa sebagai Korban dalam Kasus Kuota Haji

“Untuk pembelian token listrik pada pelanggan prabayar dan diskon tagihan pelanggan pascabayar diberlakukan ketentuan sesuai jam nyala maksimal dan daya terpasang pelanggan,” kata Greg kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/12).

Berdasarkan penelusuran awak media pada pusat pelayanan pelanggan melalui PLN Mobile, disebutkan bahwa diskon tarif listrik 50% untuk pembelian token berlaku batas maksimal setara dengan pemakaian listrik selama 720 jam nyala per bulan.

Dengan ketentuan tersebut, maka masyarakat tidak dapat memanfaatkan momentum diskon ini untuk menimbun token listrik sebanyak-banyaknya.

Berikut ketentuan batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50% berdasarkan daya listrik pelanggan dan perkiraan biaya pengeluaran maksimal per bulannya:

1. Daya 450 VA:

Maksimal pembelian token 324 kWh (setara 720 jam nyala) per bulan.

Dalam kondisi normal, biaya maksimal pengeluaran tarif listrik per bulannya diperkirakan bisa mencapai Rp 134.460. Hitungan ini berasal dari tarif listrik daya 450 VA sebesar Rp 415 per kWh, dikalikan dengan maksimal penggunaan listrik dalam kWh atau dalam hal ini 324 kWh.

Dengan adanya diskon 50%, maka maksimal biaya yang dikeluarkan pelanggan 450 VA pada Januari-Februari 2025 diperkirakan sebesar Rp 67.230 per bulan.

2. Daya 900 VA:

Maksimal pembelian token setara 648 kWh (setara 720 jam nyala) per bulan.

Dalam kondisi normal, biaya maksimal pengeluaran tarif listrik per bulannya diperkirakan bisa mencapai Rp 876.096. Hitungan ini berasal dari tarif listrik daya 900 VA non subsidi sebesar Rp 1.352 per kWh, dikalikan dengan maksimal penggunaan listrik dalam kWh atau dalam hal ini 648 kWh.

Baca Juga:  Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Jokowi Jarang Keluar Negeri Disalahkan, Saya Juga Disalahkan

Dengan adanya diskon 50%, maka maksimal biaya yang dikeluarkan pelanggan 900 VA pada Januari-Februari 2025 diperkirakan sebesar Rp 438.048 per bulan.

3. Daya 1.300 VA:

Maksimal pembelian token setara 936 kWh (setara 720 jam nyala) per bulan.

Dalam kondisi normal, biaya maksimal pengeluaran tarif listrik per bulannya diperkirakan bisa mencapai Rp 1,35 juta. Hitungan ini berasal dari tarif listrik daya 1.300 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh, dikalikan dengan maksimal penggunaan listrik dalam kWh atau dalam hal ini 936 kWh.

Dengan adanya diskon 50%, maka maksimal biaya yang dikeluarkan pelanggan 1.300 VA pada Januari-Februari 2025 diperkirakan sebesar Rp 676.000 per bulan.

4. Daya 2.200 VA:

Maksimal pembelian token setara 1.584 kWh (setara 720 jam nyala) per bulan.

Dalam kondisi normal, biaya maksimal pengeluaran tarif listrik per bulannya diperkirakan bisa mencapai Rp 2,28 juta. Hitungan ini berasal dari tarif listrik daya 2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh, dikalikan dengan maksimal penggunaan listrik dalam kWh atau dalam hal ini 1.584 kWh.

Dengan adanya diskon 50%, maka maksimal biaya yang dikeluarkan pelanggan 2.200 VA pada Januari-Februari 2025 diperkirakan sebesar Rp 1,14 juta per bulan.

Sumber: cnbc

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan
Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:46 WIB

Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:34 WIB

Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Kamis, 3 September 2026 - 04:06 WIB

Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Berita Terbaru