Tokoh Pemuda Kecamatan Binjai Desak Penegakan Hukum atas Pembakaran Tebu PTPN II Kwala Madu yang Picu Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol

- Kontributor

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

BERITA LANGKAT – Tokoh pemuda Kecamatan Binjai, Dikky Wahyudi, secara tegas menyoroti dan mengecam aktivitas pembakaran lahan tebu yang diduga dilakukan oleh PTPN II Kwala Madu, yang mengakibatkan kabut asap tebal hingga menutupi ruas jalan tol dan memicu terjadinya kecelakaan beruntun, Kamis (5/3)

Menurut Dikky Wahyudi, peristiwa tersebut merupakan kejadian serius yang tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga telah mengancam keselamatan pengguna jalan dan masyarakat luas. Ia menilai aktivitas pembakaran lahan yang menimbulkan asap hingga mengganggu jarak pandang di jalan tol merupakan bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi.

“Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius. Aktivitas pembakaran tebu yang menghasilkan asap pekat hingga menutupi jalan tol dan menyebabkan kecelakaan beruntun menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan lahan serta pengendalian dampak lingkungan,” tegas Dikky Wahyudi.

Baca Juga:  Wakapolda Sumut Safari Ramadhan ke Babussalam Besilam: Pererat Silaturahmi Ulama dan Umara

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan perkebunan berskala besar seperti PTPN II Kwala Madu seharusnya memiliki standar operasional yang ketat dalam setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Oleh karena itu, Dikky Wahyudi secara tegas menuntut aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap aktivitas pembakaran tersebut.

“Kami menuntut aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pihak manajemen PTPN II Kwala Madu, sekaligus melakukan sidak terhadap seluruh dokumen perizinan lingkungan, termasuk AMDAL, prosedur operasional pembakaran lahan, serta sistem pengendalian dampak lingkungan yang dimiliki perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Langkat Tancap Gas Bangun Hunian Tetap Pascabencana

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup maupun kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, maka perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan publik. Jika terbukti terdapat pelanggaran atau kelalaian, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Dikky Wahyudi juga menyatakan bahwa pihaknya bersama elemen masyarakat akan terus mengawal persoalan ini hingga adanya langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan bahwa keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan tidak dikorbankan oleh kelalaian pihak perusahaan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
KONI Kecamatan Binjai Gelar Pekan Olahraga Siswa 2026 Secara Gratis, Wujud Nyata Pembinaan Atlet Muda Berprestasi
Mahasiswi STKIP Al Maksum Sabet Dua Juara di MTQ PERTI Sumut
607 Sumur Minyak Rakyat di Langkat Bakal Dilegalkan dan Dikelola BUMD!
Dihempas Angin Kencang, Pohon Tumbang Dekat RM Cabe Ijo Stabat Timpa Ruko hingga Ambruk dan Picu Macet Parah
Raih WTP dari BPK RI, Syah Afandin: Ini Hasil Kerja Keras OPD yang Sudah Lama Saya Tunggu
Warga Kecamatan Binjai Kecewa, Legislator Fraksi Demokrat Dapil II Langkat Dinilai Tak Hadir Saat Aksi Jalan Rusak
Idul Adha 2026 di Langkat, Warga Rayakan Kebersamaan dan Semangat Berkurban

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

KONI Kecamatan Binjai Gelar Pekan Olahraga Siswa 2026 Secara Gratis, Wujud Nyata Pembinaan Atlet Muda Berprestasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:26 WIB

Mahasiswi STKIP Al Maksum Sabet Dua Juara di MTQ PERTI Sumut

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:02 WIB

607 Sumur Minyak Rakyat di Langkat Bakal Dilegalkan dan Dikelola BUMD!

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:02 WIB

Dihempas Angin Kencang, Pohon Tumbang Dekat RM Cabe Ijo Stabat Timpa Ruko hingga Ambruk dan Picu Macet Parah

Berita Terbaru