Tiga Faktor Imam Ahmad bin Hanbal Sulit Menerima Pemberian Penguasa

- Kontributor

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Ilustrasi Imam bin Hanbal

MEDAN (Langkatoday)Imam Ahmad bin Hanbal dikenal sebagai ulama yang sangat wara (menjaga kehati-hatian dari perkara syubhat). Salah satu contohnya adalah dia menolak pemberian para penguasa seperti hadiah dan jabatan.

Imam Ahmad tidak pernah menerima uang selain yang jauh dari segala syubhat. Ia sangat menjaga diri untuk menerima pemberian khalifah, padahal kondisinya sangat memprihatinkan.

Mengapa Imam Ahmad bin Hanbal dan beberapa ulama besar lainnya banyak yang menolak pemberian penguasa? Syekh Abdul Aziz Asy Syinawi dalam Biografi Empat Imam Mazhab menjelaskan tiga faktornya, yaitu:

Pertama, Menjaga diri dari harta penguasa dan khalifah. Menolak untuk menerima dan tegas dalam menolak.

Di antara pra imam dengan pendirian ini adalah Imam Hanafi dan Syufyan Ats Tsauri.

Kedua, Menerima pemberian para penguasa untuk kemudian diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Membantu para penuntut ilmu yang perlu pertolongan dan menjalani hidup mulia sebagai ahlul ilmi dan ahli agama tanpa berlebihan dalam menggunakan harta.

Baca Juga:  Peringatan Al Quran dan Hadits untuk Pelakor, Perusak Rumah Tangga Orang Lain

Contoh ulama dengan pendirian ini adalah Imam Hasan Al Bashri dan Imam Malik. 

Menurut Imam Malik, tidak haram memneriam pemberian penguasa karena uang tersebut adalah harta milik kaum Muslimin dan di antara yang lebih berhak menerimanya adalah ahlul ilmi yang mencurahkan segenap waktu dan tenaga untuk mengajarkan ilmu agama kepada semua orang dan memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Ketiga, Pandangan pertengahan di antara dua pendapat sebelumnya: Menerima jabatan yang diberikan penguasa, menerima pemberian untuk kemudian disedekahkan, menerima gaji yang telah ditentukan dan bukan hadiah. Di antara imam yang berpendirian ini adlaha Imam SYafii. Ia menjabat suatu kedudukan untuk kemudian ia sedekahkan. Ia juga menerima bagian Bani Muthalib dari harta rampasan perang, dan mereka memang memiliki jatah untuk itu.

Baca Juga:  Mengapa Tidak Ada Pesawat Terbang di Atas Ka'bah? Ini Penjelasannya

Namun, Imam Ahmad bin Hanbal memiliih jalan yang ditempuh oleh Imam Hanafi meski ini menjadikan kondisi Imam Ahmad kian memprihatinkan karena ia miskin. Imam Ahmad menolak pemberian para khalifah dan penguasa yang lain. Ia rela mempekerjakan diri dan menuliskan buku untuk orang dengan upah.

Dalam menolak pemberian, Imam Ahmad sangat menahan kondisi dan bersabar. Berbeda dengan Imam Hanafi yang kaya dan memiliki usaha dengan keuntungan melimpah. Melalui keuntungan ini, Imam Hanafi menutupi kebutuhan orang-orang miskin dan para ahli hadits yang sering berhubungan dengannya.

Sumber: Syekh Abdul Aziz Asy Syinawi / Biografi Empat Imam Mazhab

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Idul Adha 2026 di Langkat, Warga Rayakan Kebersamaan dan Semangat Berkurban
Sinergi Ulama-Umara: Bupati Syah Afandin Buka Dialog Keislaman MUI Langkat Bersama Tokoh Singapura
KUA Stabat Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Rp40 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp15 Ribu per Hari
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H di Wilayah Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat
Ustaz Das’ad Latif Soroti Politik Uang dan Peran DPRD di HUT Langkat ke-276
HUT ke-275 Langkat, Talk Show Pasutri Gaungkan Nilai Sakinah Mawaddah Warahmah
Suasana Haru dan Khusyuk Selimuti Haul Ke-102 Tuan Guru Besilam, Pengajian Menggetarkan Hati
Apakah Tenung, Santet, Sihir, dan Sejenisnya Benar-Benar Ada? Ini Pandangan Islam

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:02 WIB

Idul Adha 2026 di Langkat, Warga Rayakan Kebersamaan dan Semangat Berkurban

Senin, 6 April 2026 - 21:40 WIB

Sinergi Ulama-Umara: Bupati Syah Afandin Buka Dialog Keislaman MUI Langkat Bersama Tokoh Singapura

Senin, 9 Maret 2026 - 06:59 WIB

KUA Stabat Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Rp40 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp15 Ribu per Hari

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:41 WIB

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H di Wilayah Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat

Senin, 19 Januari 2026 - 12:07 WIB

Ustaz Das’ad Latif Soroti Politik Uang dan Peran DPRD di HUT Langkat ke-276

Berita Terbaru