KUA Stabat Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Rp40 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp15 Ribu per Hari

- Pewarta

Senin, 9 Maret 2026 - 06:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

BERITA LANGKAT – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi KUA Stabat Nomor 168/Kua.07.02.02/Hm.03/3/2026 tertanggal 4 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) se-Kecamatan Stabat.

Kepala KUA Stabat, H. Khairy El Fuad, dalam surat tersebut menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan berdasarkan hasil rapat dan musyawarah bersama penghulu serta penyuluh agama Islam KUA Stabat.

Musyawarah tersebut dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2026 di Kantor KUA Kecamatan Stabat.

Baca Juga:  Gus Ulil Bolehkan Suap-menyuap untuk Kebaikan, Ini Dalilnya

Dari hasil kesepakatan tersebut ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah Ramadhan 1447 H dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang.

Jika dibayarkan dengan beras, maka besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 2,7 kilogram beras per jiwa.

Sementara itu, apabila dikonversikan dalam bentuk uang, maka besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa. Nilai tersebut dihitung dari harga beras sekitar Rp15.000 per kilogram dikalikan 2,7 kilogram dan kemudian dibulatkan.

KUA Stabat juga menjelaskan bahwa apabila masyarakat mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi dari Rp15.000 per kilogram, maka nilai zakat yang dibayarkan dapat menyesuaikan dengan harga beras tersebut dikalikan 2,7 kilogram.

Baca Juga:  Usai Berhubungan Suami Istri Lupa Mandi Wajib, Apakah Masih Boleh Berpuasa?

Selain zakat fitrah, dalam surat tersebut juga ditetapkan besaran fidyah sebesar Rp15.000 per orang per hari, yang sudah termasuk lauk pauk.

KUA Stabat berharap ketentuan tersebut dapat menjadi pedoman bagi pengurus masjid dan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadhan tahun ini.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Langkat sebagai bahan koordinasi pelaksanaan zakat di wilayah tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Idul Adha 2026 di Langkat, Warga Rayakan Kebersamaan dan Semangat Berkurban
Sinergi Ulama-Umara: Bupati Syah Afandin Buka Dialog Keislaman MUI Langkat Bersama Tokoh Singapura
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H di Wilayah Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat
Ustaz Das’ad Latif Soroti Politik Uang dan Peran DPRD di HUT Langkat ke-276
HUT ke-275 Langkat, Talk Show Pasutri Gaungkan Nilai Sakinah Mawaddah Warahmah
Suasana Haru dan Khusyuk Selimuti Haul Ke-102 Tuan Guru Besilam, Pengajian Menggetarkan Hati
Apakah Tenung, Santet, Sihir, dan Sejenisnya Benar-Benar Ada? Ini Pandangan Islam
Mengapa Hari Jumat Disebut Sayyidul Ayyam?

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:02 WIB

Idul Adha 2026 di Langkat, Warga Rayakan Kebersamaan dan Semangat Berkurban

Senin, 6 April 2026 - 21:40 WIB

Sinergi Ulama-Umara: Bupati Syah Afandin Buka Dialog Keislaman MUI Langkat Bersama Tokoh Singapura

Senin, 9 Maret 2026 - 06:59 WIB

KUA Stabat Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Rp40 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp15 Ribu per Hari

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:41 WIB

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H di Wilayah Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat

Senin, 19 Januari 2026 - 12:07 WIB

Ustaz Das’ad Latif Soroti Politik Uang dan Peran DPRD di HUT Langkat ke-276

Terbaru