KUA Stabat Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Rp40 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp15 Ribu per Hari

- Kontributor

Senin, 9 Maret 2026 - 06:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

BERITA LANGKATKantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi KUA Stabat Nomor 168/Kua.07.02.02/Hm.03/3/2026 tertanggal 4 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) se-Kecamatan Stabat.

Kepala KUA Stabat, H. Khairy El Fuad, dalam surat tersebut menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan berdasarkan hasil rapat dan musyawarah bersama penghulu serta penyuluh agama Islam KUA Stabat.

Musyawarah tersebut dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2026 di Kantor KUA Kecamatan Stabat.

Baca Juga:  Golkar Sumut Terjang Banjir Langkat, Salurkan Bantuan dan Evakuasi Warga di Tanjung Pura

Dari hasil kesepakatan tersebut ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah Ramadhan 1447 H dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang.

Jika dibayarkan dengan beras, maka besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 2,7 kilogram beras per jiwa.

Sementara itu, apabila dikonversikan dalam bentuk uang, maka besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa. Nilai tersebut dihitung dari harga beras sekitar Rp15.000 per kilogram dikalikan 2,7 kilogram dan kemudian dibulatkan.

KUA Stabat juga menjelaskan bahwa apabila masyarakat mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi dari Rp15.000 per kilogram, maka nilai zakat yang dibayarkan dapat menyesuaikan dengan harga beras tersebut dikalikan 2,7 kilogram.

Baca Juga:  Ferry Irwandi Temukan 2.000 Pengungsi Tidur di Atas Rel Kereta: “Jangankan Makan, Tempat Tidur Pun Tak Ada”

Selain zakat fitrah, dalam surat tersebut juga ditetapkan besaran fidyah sebesar Rp15.000 per orang per hari, yang sudah termasuk lauk pauk.

KUA Stabat berharap ketentuan tersebut dapat menjadi pedoman bagi pengurus masjid dan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadhan tahun ini.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Langkat sebagai bahan koordinasi pelaksanaan zakat di wilayah tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONI Kecamatan Binjai Gelar Pekan Olahraga Siswa 2026 Secara Gratis, Wujud Nyata Pembinaan Atlet Muda Berprestasi
Mahasiswi STKIP Al Maksum Sabet Dua Juara di MTQ PERTI Sumut
607 Sumur Minyak Rakyat di Langkat Bakal Dilegalkan dan Dikelola BUMD!
Dihempas Angin Kencang, Pohon Tumbang Dekat RM Cabe Ijo Stabat Timpa Ruko hingga Ambruk dan Picu Macet Parah
Raih WTP dari BPK RI, Syah Afandin: Ini Hasil Kerja Keras OPD yang Sudah Lama Saya Tunggu
Warga Kecamatan Binjai Kecewa, Legislator Fraksi Demokrat Dapil II Langkat Dinilai Tak Hadir Saat Aksi Jalan Rusak
Idul Adha 2026 di Langkat, Warga Rayakan Kebersamaan dan Semangat Berkurban
Syah Afandin Resmi Buka Jamcab Langkat, Pramuka Diminta Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

KONI Kecamatan Binjai Gelar Pekan Olahraga Siswa 2026 Secara Gratis, Wujud Nyata Pembinaan Atlet Muda Berprestasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:26 WIB

Mahasiswi STKIP Al Maksum Sabet Dua Juara di MTQ PERTI Sumut

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:02 WIB

607 Sumur Minyak Rakyat di Langkat Bakal Dilegalkan dan Dikelola BUMD!

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:02 WIB

Dihempas Angin Kencang, Pohon Tumbang Dekat RM Cabe Ijo Stabat Timpa Ruko hingga Ambruk dan Picu Macet Parah

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:19 WIB

Raih WTP dari BPK RI, Syah Afandin: Ini Hasil Kerja Keras OPD yang Sudah Lama Saya Tunggu

Berita Terbaru